Lihat ke Halaman Asli

KPK-LPSK: Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Agara

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1300328384214394362

Jakarta, Kompasiana.com (16-3-11)  Menindaklanjuti kasus Dugaan Korupsi APBK Agara yang di laporkan Ketua BK DPRK Agara, Tgk Appan Husni JS,  mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hanya dalam hitungan beberapa hari KPK langsung memproses laporan Tgk Appan Husni JS, tersebut , bahkan setelah laporan masuk pihak KPK langsung menghubungi Tgk Appan Husni, untuk meminta secepatya melengkapi data dan barang bukti tanbahan yang diperlukan agar bisa segera diperoses dan status perkara ditingkatkan. Dengan adanya dugaan kasus korupsi ini juga mendapat perhatian luas di masyarakat Agara, maka kita mendesak agar pihak KPK segera memperoses dan menuntaskan secepatnya dengan bukti permulaan yang diserahkan sudah cukup meyakinkan. kata Ustad Appan saat berada di Kantor KPK Jakarta kemarin kepada beberapa wartawan dan acehleuser.com. Padahal sebagaimanalazimnya, jika sebuah laporan yang masuk ke KPK belum memenuhi bukti permulaan yang cukup KPK tidak memproses secepat ini. Selama ini memang ada pihak-pihak yang meragukan barang bukti yang disampaikan oleh Tgk Appan ke KPK, tetapi dengan pengalaman yang dimiliki oleh penyidik KPK mereka ternyata dengan mudah dapat memahami dan mengembangkan,lanjutannya, bukan masalah luncurannya tapi kemana uang yang hampir Rp.60 Milyar itu mengucur,  ujar Pak Ustad ini lagi menyakinkan, Selanjutnya Tgk Appan juga menyampaikan laporan dan permohonan Perlindungan Saksi ke LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan Jakarta, Beliau mengatakan mendapat sambutan dan dukungan di KPK, tadi sore Tgk Appan JS kembali mendapat respon yang hangat dan dukungan serta jaminan dari Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui humas LPSK Maharani SH mengatakan langsung kepada Tgk Appan bahwa LPSK akan segera melakukan koordinasi dengan KPK dan POLRI untuk memberikan perlindungan tersebut. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat 1 a.Seorang Saksi dan Korban berhak:  memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya,serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang,atau telah diberikannya; kata Rani, kami segera akan menindaklanjuti ini dengan serius kata Humas LPSK ini lagi usai menerima dan menanggapi permohonan Tgk Appan Husni,kepada acehleuser.com di Jakarta,/acehleuser.com/al/ha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline