Lihat ke Halaman Asli

Alouisius Alan Sanjaya

Analis Perkara Peradilan

Resensi (Review) Materi Modul 1 Pelatihan Dasar CPNS 2024

Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

RESENSI (REVIEW) MATERI MODUL AGENDA I

 

Nama              : Alouisius Alan Sanjaya

Angkatan        : II

Kelompok       : 2

Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Wawasan Kebangsaan adalah Pandangan atau pemahaman yang dimiliki oleh suatu bangsa atau negara tentang identitas diri dan lingkungannya, yang berdasarkan pada nilai-nilai kebangsaan, Sejarah bangsa, serta masa depan suatu negara. Dalam modul ini terdapat Empat Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara yakni:

  • Pancasila
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan dalam Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan kebangsaan tentang landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai dasar negara, penghormatan terhadap lambang-lambang negara, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta menjaga kerukukan dan kesatuan bangsa.

Permasalahan 

Konflik di era modern teknologi dan media social, begitu mudahnya memecah belah daripada mempersatukan. Informasi yang cepat dan tidak diketahui kebenarannya begitu cepat menyebar dapat menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda yang mengancam persatuan bangsa. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau provokatif dapat menimbulkan kebingungan dan perpecahan di masyarakat. Kurangnya literasi digital juga membuat masyarakat lebih mudah terpengaruh oleh ide-ide yang bertentangan dengan semangat bela negara.

Tantangan

            Menguatkan Lembaga-lembaga negara yang menangani penyebaran hoaks dan ujaran kebencian agar cepat mendeteksi dan melakukan penindakan cepat terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terjadi dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjaga keseimbangan antara penegakan hukum terhadap hoaks dan ujaran kebencian dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Lembaga Negara harus berhati-hati agar tindakan melawan penyebaran hoaks tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memberangus hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline