Setelah sekian lama menjadi komentator, kompasioner "KARATAN" (muka dan badannya penuh karat) ini akhirnya mencoba menanggapi tulisan dari Revaputra Soegito mengenai kebingungan kenapa ada cek tunai dan kenapa ada slip transfer. Untuk isi tulisan dari Sdr Revaputra silahkan di nilai sendiri, yang akan saya tanggapi ada di kolom komentar, karena di situ yang ada yang meributkan CEK TUNAI dan SLIP TRANSFER.
Oke sebagai kompasioner KARATAN yang tanpa karya satupun sejak 2011 alias tim HORE!!!, saya coba memberikan sedikit gambaran mengenai CEK TUNAI dan SLIP TRANSFER tersebut berdasarkan apa yang saya alami sampai dengan saat ini, karena pekerjaan saya di bagian finace sebuah perusahaan.
Thus, saya gak akan mengambil rujukan-rujukan untuk penjelasan di bawah, untuk rujukan silahkan cari ke mbah google. Intinya akan saya jabarkan se simple mungkin sesuai dengan pengalaman yang saya alami.
Kami kebetulan menggunakan Bank Mandiri dan masih menggunakan cek Tunai untuk setiap transaksi pendebetan (pengurangan saldo) di rekening kami. Analogi yang saya lakukan atas peraturan dari bank ini menurut saya bisa di terapkan untuk perdebatan Cek Tunai dan Slip Transfer di case pembelian Sumber Waras.
Di bank Mandiri, kami memiliki account (rekening) GIRO (bukan berupa tabungan) untuk mata uang IDR (Rupiah), dan kami di berikan satu buku cek tunai dan satu buku bilyet GIRO. Pada saat pertama menerima kedua buku tersebut pihak bank menjelaskan, cek ini wajib untuk semua transaksi pendebitan menurut aturan dari Bank Indonesia. Penjelasan berikutnya dari pihak Bank adalah sebagai berikut:
Cek Tunai kami di Bank Mandiri selama ini bisa kami gunakan untuk : Tarik Tunai (Ambil Uang Cash), Transfer (Kliring/ LLG, RTGS), Pembayaran Listik, BPJS, PAJAK.
Cek Giro (Bilyet Giro) kami hanya gunakan sesekali, intinya semacam surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. Untuk persamaan dan perbedaannya silahkan cek ke tulisan berikut (Source)
Next, supaya gak bikin puyeng mari kita terapkan untuk penggunaan Cek Tunai sesuai dengan transaksi yang pernah kami lakukan, semisal berikut:
Kami membutuhkan uang tunai sebesar 25jt, maka yang kami lakukan ada membuat cek tunai sebesar 25jt tersebut dan menyerahkannya ke bank, dan setelah approval dari bank kami bawa uang tunai tersebut.
Kami akan membayar ke salah satu supplier (supplier tersebut menggunakan bank yang sama dengan kami, Mandiri) misalnya sejumlah 100jt. Maka kami juga tetap akan membuatkan cek tunai sejumlah seratus juta DAN KAMI JUGA WAJIB membawa slip transfer / setoran / pindah buku/overbooking dan menuliskan amount yang sama dengan nilai cek serta mengisi form untuk keperluan transfer / setoran / pindah buku / overbooking tersebut (nomor rekeningnya, penerimanya, dst)
Kami akan membayar sejumlah supplier dan sekaligus tarik tunai untuk keperluan pembayaran cash. Totalnya 200jt. 100 jt untuk pembayaran ke 5 supplier dan sisanya 100 jt lagi untuk keperluan tunai. Maka kami juga akan membuat satu cek dengan nilai 200jt tersebut. kita siapkan juga slip transfer / overbooking / setoran/pindah buku untuk ke-5 supplier tadi. Pada saat konfirmasi ke bank kita serahkan semua nya (cek dan slip2 tersebut) dan bank akan melakukan pendebitan dari rekening kita senilai 200jt dengan rincian 100juta untuk keperluan transfer kepada 5 supplier tadi dan sisanya (100jt lagi) kita ambil secara tunai.
Kami akan membayar penggunaan listrik bulanan sebesar 600jt ke PLN, maka kami juga harus membuat cek tunai sebesar nilai Bill dari PLN dan kita buat slip untuk pembayaran PLN tersebut di bank, transaksi selesai.
Apa yang bisa saya tarik kesimpulan dari ke-empat contoh transaksi di atas?
"SELALU ADA CEK DI SEMUA TRANSAKSI TERSEBUT!!!"
Yappp, tentu saja karena sesuai dengan penjelasan di awal dari bank setiap ada pendebitan dari rekening kami di wajibkan membuat cek atau bilyet giro!!
Kenapa kami jarang membuat bilyet giro??
karena kebanyakan kami membayarkan suppliernya lebih dari satu, sementara untuk bilyet giro itu khususon, artinya satu bilyet giro harus untuk satu transaksi, karena bilyet giro seperti yang sudah di jelaskan di atas itu spesifik (harus di cantumkan nama bank, rekening dan penerimanya).
Terus apa hubungannya dengan transaksi CEK TUNAI dan PINDAH BUKU pembelian di Sumber Waras yang jadi perdebatan??
Jawabannya saya analogikan di transaksi nomor 2 di atas. Pemprov DKI Cq. Dinas Kesehatan yang memiliki rekening di Bank DKI juga sama di wajibkan untuk membuat cek tunai / bilyet giro untuk membayar ke Yayasan Sumber Waras. Tentu saja karena Pemprov membawa CEK TUNAI, maka yang bersangkutan juga harus membuat slip transfer. karena Yayasan Sumber Waras juga memakai Bank DKI, dalam hal ini proses transfernya hanya memindahkan dana dari rekening satu ke rekening lainnya di dalam bank yang sama maka biasa juga disebut pindah buku / setoran ke bank yang sama / overbooking.
Mungkin pertanyaan yang masih harus di cari jawabannya adalah: Kenapa pihak Pemprov tidak menggunakan BILYET GIRO?? Apakah tidak ada Bilyet Giro atau memang tidak dapat menggunakan pembayaran tersebut menggunakan bilyet giro? Saya sendiri tidak tahu alasannya.
Tetapi kalau pertanyaan itu ditujukan ke kami, maka akan kami jawab, baik bilyet giro dan cek tunai akan sama saja. Cek Tunai selama nilainya sama persis dengan nilai di slip transfer / overbooking / setoran dan ada validasi dari bank maka transaksi tersebut akan SAH dan sama dengan menggunakan Bilyet GIRO.
Demikian..
Cheers... :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H