Lihat ke Halaman Asli

Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Diperbarui: 27 Juni 2024   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber mmc.tirto.id

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila merupakan falsafah negara dan juga ideologi dasar bagi negara Republik Indonesia. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip atau asas. Secara harfiah, Pancasila dapat diartikan sebagai "lima asas" atau "lima prinsip".

Sejarah Singkat

 

Pancasila dirumuskan oleh Founding Father Indonesia, Ir. Soekarno, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ir. Soekarno memandang bahwa Indonesia membutuhkan dasar yang kuat untuk menyatukan bangsa yang beragam suku, agama, budaya, dan bahasa. Pancasila kemudian diadopsi sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

 

 

 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline