Halo, halo, haii sobat kompasianer... Bertemu lagi dengan saya di kompasiana. Pada segmen kali ini saya bersama sobat kompasianer akan membahas tentang topik yang sangat luar biasa, dimana topik ini menjadi pembahasan yang membuat banyak otrang penasaran bahwa "apakah konstitusi Indonesia benar tumpul ke bawah dan tajam ke atas???" Okayy sobat kompasianer mari kita kulik-kulik sampai kita menemukan jawabannya.
Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara apabila sudah memenuhi beberapa unsur yakni, rakyat, wilayah kekuasaan, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain baik secara de facto dan de jure.
Salah satu unsur yang harus dipenuhi yaitu suatu pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat yaitu seperti lembaga ekskutif, sementara dalam arti yang lebih luas yaitu badan yang berwewenang mengelola suatu negara, termasuk di dalamnya antara lain lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), lembaga ekskutif (Presiden dan Wakil Presiden), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung), lembaga eksaminatif/kontrol (Badan Pemeriksa Keuangan), dan lembaga konstitutif (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Dari yang dipaparkan di atas konstitusi menjadi unsur penting bagi suatu negara. Pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan konstitusi??? Dan apakah konstitusi Indonesia benar tumpul ke bawah dan tajam ke atas???
Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang digunakan suatu negara. Sesuai dengan fungsinya yaitu berfungsi sebagai pegangan atau pedoman suatu negara untk menjalankan bagaimana suatu pemerintahan yang berdaulat. Adapun tujuan dari konstitusi yaitu membatasi tindakan sewenang-weang yang dilakukan pemerintah, menjamin hak-hak yang diperintah, dan menetapkan dan melaksanakan kekuasaan yang berdaulat.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan, melainkan merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri. Tanpa keberadaan konstitusi, maka sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam sistem bernegara.
Konstitusi tidak melulu bersifat tertulis melainkan konstitusi juga bersifat tertulis atau yang kita kenal disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), ini merupakan konstitusi berdasarkan arti sempit. Adapun konstitusi dalam arti luas yaitu konstitusi yang tidak tertulis.
Konstitusi Indonesia ramai disebut tumpul ke atas tajam ke bawah bak sebilah pisau, apakah benar demikian???
Mungkin kita tidak asing lagi dengan banyak tokoh besar seperti menteri-menteri yang menyalahgunakan kewenangannya, sebagai contoh yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana bantuan sosial saat pandemi covis-19. Di tengah wabah pandemi covid-19, mantan politikus PDI perjuangan itu menerima suap lebih dari Rp32 milyar mulai dari rekanan penyedia bansos di Kemensos.
Jatah bansos yang semestinya utuh sampai ke tangan warga yang berhak menerima ditilap habis tiap paketnya. Sedangkan warga yang mati-matian berjuang untuk bertahan hidup di trngah wabah, mendapati jatah bansos yang kurang, kualitas bansos yang sudah kian memburuk, dan mereka terpaksa mengolah bantuan itu karena hanya itu yang mereka punya.
Skandal korupsi ini terungkap pada Desember 2020 dan ini juga menurut ICW mencatat sejumlah kejanggalan, mulai dari pengungkapan yang tidak secara menyeluruh, hingga penyidik KPK yang mengungkap kasus justru dipersoalkan atas tuduhan pelanggaran etik.