Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Bermimpi Menjadi Anggota MPR yang Terhormat

Diperbarui: 7 April 2024   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pixabay, Free Images 

Dear Kompasianer Pro Demokrasi

Kita mulai dulu dengan cara sederhana dengan melihat aspek konstitusionalnya, dan, umumnya sudah diketahu bahwa ada tujuh lembaga negara negara, yaitu: (i) MPR; (ii) DPR; (iii) DPD; (iv) lembaga Kepresidenan; (v) MA; (vi) MK, dan (vii) Komisi Yudisial (KY). Dalam artikel kecil ini kita hanya akan membahas lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) versi amandemen ketiga dan keempat UUD1945.  

Menurut versi amandemen ketiga dan/atau keempat itu, lembaga MPR diatur pada Pasal (2), Pasal (3), dan Pasal (7A) Bunyi selengkapnya masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut.  

Pasal 2 :

(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." 

(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara." 

(3) "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak."  

Pasal 3 

(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar." 

(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden." (3) "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline