Dear Kompasianer Pro Demokrasi
Kita mulai dulu dengan cara sederhana dengan melihat aspek konstitusionalnya, dan, umumnya sudah diketahu bahwa ada tujuh lembaga negara negara, yaitu: (i) MPR; (ii) DPR; (iii) DPD; (iv) lembaga Kepresidenan; (v) MA; (vi) MK, dan (vii) Komisi Yudisial (KY). Dalam artikel kecil ini kita hanya akan membahas lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) versi amandemen ketiga dan keempat UUD1945.
Menurut versi amandemen ketiga dan/atau keempat itu, lembaga MPR diatur pada Pasal (2), Pasal (3), dan Pasal (7A) Bunyi selengkapnya masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut.
Pasal 2 :
(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara."
(3) "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak."
Pasal 3
(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden." (3) "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."