Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Koreksi, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dibawah Tujuh Persen!

Diperbarui: 12 Agustus 2021   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Credit: The Indonesian Institute

Ekonomi Indonesia tumbuh 7%? Lip service? Ngibul lagi? Kamuflase?

Pekan yang lalu, suara-suara itu berisik sekali di sosial media dan berbagai Youtube Podcast. Miris, BPS cuek saja. BPS tidak mendengar saran Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, untuk sesegera mungkin menanggapi aspirasi rakyat.

Artikel ini juga tidak berharap (banyak) akan terdengar oleh BPS. Namun, kita sesama Kompasianer dapat berbagi melihat kebenaran angka 7% itu. Maksudnya kita perlu memahami apa angka itu ngibul, lip service, kamuflase, dan lain sebagainya. Dengan pemahaman ini kita akan lebih gampang mencerna pengumuman-pengumuman BPS yang akan datang dan yang paling dekat untuk Triwulan (TW) III 2021, yang akan dipublikasikan akhir Oktober atau awal September nanti.

Coba kita lihat dulu jangkau (magnitude) unsur-unsur pertumbuhan TW II 2021 versi BPS, seperti tersaji dibawah ini.

Sumber: BPS, diolah

Secara normatif dan universal memang ada lima unsur PDB pengeluaran yaitu: (i) konsumsi rumah tangga (RT); (ii) Pembentukan Modal Tambah Bruto (PMTB); (iii) Net Eskpor (Ekspor -- impor); (iv) Konsumsi Pemerintah, dan (v) lainnya. Pertumbuhan PDB TW II 2021 didominasi oleh unsur konsumsi rumah tangga, lazimnya memang demikian, dengan tingkat pertumbuhan 3,17%, diikuti oleh unsur PMTB, dan yang paling kecil adalah lainnya.

Kita lihat unsur yang paling gampang dulu untuk dianalisis yaitu unsur konsumsi pemerintah. Unsur ini memang tingkat pertumbuhannya relatif kecil yaitu 0,61 persen. Namun demikian, selain uangnya banyak juga dengan tingkat pertumbuhan tertinggi yaitu 8,06%.

Menurut Google, dan, penulis sepakat dengan definisi Google ini, karena boleh dikatakan relatif identik dengan definisi OECD dan Bank Dunia, misalnya, yang dimaksud dengan konsumsi pemerintah itu adalah:

Jumlah seluruh pengeluaran pemerintah (pusat dan daerah) yang meliputi: (i) pembelian barang dan jasa (belanja barang); (ii) pembayaran balas jasa pegawai (belanja pegawai), dan (iii) penyusutan barang modal. Pola distribusi ketiga unsur konsumsi pemerintah tersebut adalah: 55%, 40%, dan 5%, masing-masing untuk butir (i), (ii), dan (iii).

Jumlah Belanja Negara, menurut informasi APBN publikasi Kementerian Keuangan R.I., total pemerintah pusat plus pemerintah daerah, tahun 2021, Rp2.750 triliun. Hasil ekstrapolasi penulis mendapatkan porsi masing-masing unsur konsumsi pemerintah tersebut adalah: (i) Belanja Barang Rp1.100 triliun; (ii) Belanja Pegawai Rp1.512.5 triliun, dan (iii) penyusutan Rp137.5 triliun. Asumsikan konsumsi itu rata untuk masing-masing triwulan sehingga konsumsi pemerintah (negara) untuk Triwulan II 2021 adalah: (i) Belanja Barang Rp275 triliun; (ii) Belanja Pegawai Rp378,125 triliun, dan (iii) penyusutan Rp34,375 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline