Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Miris, Membandingkan Nasib Korban PHK Indonesia dengan Negara Lain

Diperbarui: 30 April 2020   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Korban PHK dan Dirumahkan Tanpa Dibayar - diolah dari Shuttercock.com

Besok May Day Pak kata tetangga saya tadi. Oh iya ya jawab saya. Sejak pensiun sudah lupa dengan tanggal dan hari Bu.

Ada demo ngak tanya ibu itu? Ngak lah jawab saya sebab perintahnya di rumah aja.

Namun, miris juga mengingat nasib buruh kita ditengah Pandemi virus Corona yang sudah berlangsung sejak awal tahun tadi. Banyak sekali yang kena PHK dan tidak kurang banyaknya yang dirumahkan tanpa dibayar.

Korban PHK dan Dirumahkan Tanpa Dibayar

Menurut admin Kompasiana, jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang. Disini juga dilaporkan bahwa berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini. 

Banyak negara dengan segera memberikan bantuan uang kepada para buruh yang kena PHK dan/atau dirumahkan tersebut. Sebut saja negara itu mulai dari USA, Malaysia, Hongkong, Singapura, Filipina, dan India. Bagaimana dengan Indonesia?

Rp110 Triliun Anggaran Jaring Pengaman Sosial

Cemas kita memikirkan nasib periuk nasi kaum buruh kita. Namun, kecemasan ini sedikit mereda jika kita ingat bahwa Presiden Jokowi sudah meluncurkan Paket APBN senilai Rp405,1 triliun untuk mengatasi dampak kesehatan dan sosial ekonomi wabah Covoid-19 di Indonesia. Paket yang diluncurkan pada 30 Maret 2020 itu terurai sebagai berikut. 

  1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter
  2. Jaring pengaman sosial atau Social Safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik
  3. Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun
  4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun

Untuk bagian Jaring Pengaman Sosial senilai Rp110 triliun itu, kita mendengar bahwa Pemerintah memasang target 29,3 juta penerima perlindungan sosial wabah virus Corona. Dari jumlah ini, 15,2 juta merupakan penerima bantuan sosial yang sudah ada baik dalam program PKH maupun dalam program BPNT. Selebihnya, terdapat 14,1 juta calon penerima perlindungan sosial baru utamanya dalam rangka mitigasi dampak sosial ekonomi wabah virus Corona.

Ketidakjelasan Bantuan untuk Korban PHK dan Korban Dirumahkan Tanpa Dibayar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline