Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Kasus Viking Sun Menohok Protokol Covid-19 Indonesia

Diperbarui: 8 Maret 2020   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penumpang Viking Sun Turun di Benoa, Bali

Mungkin Anda sudah mendengar Kapal pesiar Viking Sun yang ditolak di Semarang dan Surabaya tetapi diterima di Bali. Satu diterima dan satu yang lain ditolak pasti ada yang benar dan ada yang salah tidak bisa keduanya benar atau keduanya salah.

Penolakan Walikota Surabaya

Seperti yang dilaporkan oleh beberapa media, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menolak kapal pesiar Viking Sun. Menurut Bu Risma, panggilan akrab Walikota Surabaya ini, penolakan ini disebabkan dua dari 1.308 penumpang dinyatakan suspect virus korona, setelah melalui pemeriksaan ketika kapal sandar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, seperti yang dilaporkan oleh jurnalis Medcom.id, Syaikhul Hadi,  05 Maret 2020 14:10. 

Pertanyaannya sekarang adalah protokol Covid-19, jika ada, yang mana yang dijadikan dasar pertimbangan Bu Risma ini? Apakah hasil pemeriksaan petugas kesehatan di Labuan Bajo itu sudah sesuai dengan standar WHO?

Memang Bu Risma harus hati-hati tetapi tidak perlu terlalu berhati-hati sehingga jadi latah. Maksudnya, latah ikut-ikutan menolak kapal pesiar Australia ini karena terobsesi kasus Diamond Princess dan World Dream, sehingga protokol Covid-19 tidak dicermati secara lebih hati-hati.

Perlu dicermati jika seseorang sudah masuk dalam kategori SUSPECT Corona, maka orang ini perlu dilakukan lab test. Adakah lab test, jika ada, yang dilakukan oleh otoritas Labuan Bajo sudah dilakukan? 

Penolakan Gubernur Jawa Tengah 

Menurut Kompas.com, 6 Maret 2020, jam 05:25 WIB, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bahwa jika penumpang di dalam kapal tersebut ada yang suspect corona, maka kapal dilarang untuk berlabuh di Semarang. Disini juga dilaporkan bahwa jika  ada yang suspect corona kapal tidak boleh merapat, seluruh penumpang harus dikarantina selama 14 hari sesuai SOP yang ada. 

Sumber ini juga melaporkan bahwa Pak Gubernur mengatakan bahwa petugas medis dari KKP sedang melakukan pengecekan. Namun, sejauh ini tidak jelas bagaimana hasil pengecekan itu tetapi yang jelas Viking Sun tidak berlabuh apalagi menurunkan penumpang di Tanjung Mas.

Apakah ini tidak mencederai Protokol Covid-19 Indonesia?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline