Tuntutan dan Aksi Serikat Buruh
Polemik Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Asosiasi buruh seperti KSPI dan KASBI menyatakan bahwa RUU ini terlalu berpihak pada pengusaha dan mengorbankan banyak kepentingan pekerja.
Penolakan mereka itu mencakup PHK yang dipermudah, penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), hilangnya pesangon dan potensi menjadi pegawai kontrak seumur hidup. Selain itu, menurut mereka terdapat banyak pasal yang memanjakan pengusaha. Contoh yang mereka angkat adalah beberapa pasal yang meniadakan pidana bagi pengusaha nakal.
Secara umum para pelopor serikat buruh itu mengatakan bahwa UU ini akan menghilangkan dan/atau merongrong tiga prinsip perburuhan universal. Ketiga prinsip tersebut adalah: (i) job security; (ii) income security, dan (iii) social security,
Tuntutan kaum buruh antara lain disuarakan dengan menggelar aksi masa atau demo didepan gedung Presiden dan DPR RI. Rangkaian demo itu sudah berlangsung sejak 2o Januari. Demo terbesar yang lain dilakukan pada tanggl 12 Februari. Mereka mengancam akan terus melakukan demo dan dengan lebih besar-besaran lagi jika aspirasi mereka tidak dipenuhi.
Lanjutkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Lanjutkan sepanjang taat pada rambu-rambu hukum yang berlaku.
Relasi Pertumbuhan Ekonomi, Kesempatan Kerja, dan Kesejahteraan Buruh
Agar peluang keberhasilan tuntutan menjadi lebih nyata, kaum buruh perlu menarik dukungan yang lebih luas. Perlu menarik dukungan dari masyarakat luas termasuk dari pengusaha yang sudah ada dan calon investor baru.
Coba perhatikan alur pikir berikut ini. Alur pikir relasi pertumbuhan ekonomi dengan kesempatan kerja serta kesejahteraan buruh.
Anda mungkin sepakat bahwa semakin baik bisnis pengusaha akan semakin sejahtera kaum buruh. Semakin banyak investasi semakin baik pasar tenaga kerja yang akan bermuara pada semakin baiknya tiga pilar perburuhan yaitu job security, income security, dan social security.
Bantulah para pengusaha dan calon pemodal baru Indonesia agar sembilan isu dibawah ini dapat diakomodir Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Isu-isu yang dihimpun oleh para ahli ini merupakan beban bagi pengusaha yang ada dan merupakan kendala serius FDI Indonesia dan juga calon pengusaha baru.