Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Rancu, Cukup dengan Kalimat Rancangan Omnibus Law

Diperbarui: 22 Februari 2020   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa sumber, diolah secara pribadi

Polemik RUU sapu jagat, Omnibus Law, terus berlanjut. Polemik atas inisiatif pemerintah untuk menerbitkan UU ini, yang tentang perpajakan diserahkan ke DPR RI pada tanggal 28 Januari dan yang terkait dengan perburuhan dan kesempatan kerja diserahkan ke DPR RI pada tanggal 12 Februari yang lalu, dapat kita lihat dari banyak banyak perspektif. 

Pertama dan sejauh ini kita netizen disuguhi perspektif serius dan tegang. Misalnya komentar dan polemik yang merujuk ke tiga perspektif RUU Perburuhan ini yaitu yaitu income security, job security, dan social security.

Namun, kita bisa juga melihat perspektif hiburan. Misalnya, kita melihat kerancuan bahasa. Sebagai contoh, banyak yang menambah atau mengutip kata draf sebelum kata rancangan sehingga kalimatnya berbunyi "Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja," misalnya. 

Lihat itu artikel Tempo.co dengan judul "Draf RUU Cipta Kerja: Perubahan UU Tak Perlu Melibatkan DPR." Lihat juga artikel Detik Finance dengan judul "Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR Siang Ini," untuk beberapa narasi seperti berikut ini:

"Menteri ...Ida Fauziah mengatakan ......Draf Rancangan Undang-Undang (RUU)......Ida mengatakan, Draft RUU tersebut .......

Beberapa media daring yang lain juga banyak menulis redundansi tersebut. Misalnya, Kompas.com, menulisnya dalam artikel dengan judul "Di Draf RUU Omnibus Law, Pemda Dinilai Sulit Awasi Pembangunan Gedung," dan, CNBC Indonesia dalam artikel yang berjudul Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR.

Patut diduga ada sumber resmi yang dirujuk sehingga demikian masifnya penggunaan kalimat yang mengandung unsur redundansi itu. Intuisi penulis mengatakan bahwa itu bersumber dari dokumen dan/atau ucapan pejabat pemerintah yang terkait. Dokumen dan/atau pejabat itu ingin menegaskan bahwa RUU itu masih akan dibahas di DPR dan pasal-pasal yang ditolak oleh serikat buruh dapat dihapus dan/atau diperbaiki.  

Lihat juga bahwa penggunaan kata-kata Draf RUU ini baru muncul seiring dengan maraknya penolakan atas inisiatif RUU Omnibus Law Perburuhan itu. Dengan kata lain, sandingan kata Draf dan RUU baru muncul di media setelah tanggal 12 Februari.

Sandingan kata Draf dan RUU itu tidak muncul untuk inisiatif Omnibus Law Perpajakan. Media selalu menulis hanya RUU Omnibus Law Perpajakan. Penulis belum menemukan ada media yang menulis Draf RUU Omnibus Law Perpajakan. 

Perbandingan dengan NK dan RAPBN

Sebagai pembanding coba kita lihat sandingan kata NK dan RAPBN. Sandingan dua kata itu merupakan singkatan dari Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kita tidak pernah mendengar Draf NK dan RAPBN sebab kata draf itu merupakan sinonim dari kata rancangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline