Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

Kapan Akte Kelahiran Dapat Selesai Sehari, Ya?

Diperbarui: 23 Maret 2018   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Model Akte Kelahiran di Salah Satu Negara Bagian di USA. Sumber: Pocket Sense.com

Kita umumnya paham bahwa Akte Kelahiran adalah dokumen atau sertifikat yang menjelaskan tempat dan tanggal lahir seorang bayi. Ngurus Akte Kelahiran ini,  yang disini juga dilaporkan nama ibu dan ayah dari bayi itu, biasanya cukup ribet dan belum ada perubahan pola yang mendasar. Dibutuhkan beberapa dokumen/surat pengantar dari: (i) RS atau Klinik Bersalin; (ii) RT/RW setempat;(iii) Kepala Desa/Lurah, dan (iv) Camat. Waktu yang dibutuhkan  berkisar satu hingga tiga bulan.

Biang lemotnya mendapatkan akte kelahiran, yang juga melaporkan RS atau Klinik Bersalin Si Bayi, bersumber dari birokrasi pemerintahan yang panjang seperti disebutkan diatas. Ini lebih diperparah lagi karena Akte Kelahiran itu harus ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota. Ada ratusan akte itu yang harus ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon II ini setiap harinya. Beliau ini juga perlu menandatangani ratusan dokumen kependudukan yang lainnya lagi, juga setiap harinya. 

Dengan kondisi seperti itu, tidak mengherankan jika akte kelahiran itu baru dapat diterbitkan dalam kisaran waktu satu setengah hingga tiga bulan. Bukan itu saja, kapan terbitnya akte itu tidak dapat dipastikan sehingga perlu beberapa kali datang dengan antrian yang panjang, panas, tengik, dan melelahkan sekali ke Disdukcapil setempat. Ini misalnya, diperlihatkan seperti pada foto dibawah ini.

Disdukcapil Kabupaten Bogor (Dokpri)

Akte kelahiran zaman now ini wajib dimiliki oleh setiap orang. Dewasa ini data akte ini terhubung ke data base Dukcapil Nasional.

(sumber gambar: hukumonline.com)

Selesai 1 Hari? 

Tentu saja bisa.

Prasyarat?

RS Bersalin atau Klinik Bersalin sudah Online ke Disdukcapil setempat. Era digitalisasi sekarang jelas ini bukan beban yang berat untuk dilaksanakan. Begitu bayi diizinkan untuk pulang, pihak RS atau Klinik Bersalin langsung secara Online melaporkan bayi ini ke Disdukcapil setempat. Penanda tangan Akte Kelahiran ini tidak perlu Kepala Dinas. Tunjuk saja beberapa pejabat Disdukcapi sesuai kebutuhan.

Keluarga bayi kemudian dapat mengambil akte tersebut ke Disdukcapil setempat dengan membawa surat dan/atau laporan kelahiran dari RS atau Klinik Bersalin yang bersangkutan. Akte ini kemudian baru dilaporkan ke RT/RW setempat. Jika dalam beberapa waktu tertentu, tidak ada sanggahan dari RT/RW setempat otomatis Akte Kelahiran itu efektif berlaku.

Praktik seperti yang diwacanakan disini sudah lama dilakukan di banyak negara maju seperti di Amerika Serikat. Model Birth Certificate di negara bagian Illinois, USA, disajikan pada foto sampul diatas. Lihat juga, yang menandatangani akte ini adalah pegawai biasa di County itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline