Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

Jangan Zalimi Kami dengan Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar

Diperbarui: 16 Agustus 2021   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Tadi pagi CNN Indonesia menyiarkan bahwa hari ini, 28 Februari 2018, adalah batas waktu terakhir registrasi ulang kartu pra-bayar selular. Dalam kesempatan ini dijelaskan tahapan-tahapan sanksi jika registrasi ulang belum dilakukan. Penjelasan itu disampaikan dengan menggunakan rekaman video dari Pejabat Kementerian Kominfo. 

Sayang sekali, video Pejabat Kominfo yang berdurasi beberapa menit itu hanya menyampaikan ancaman saja. Ancaman penghentian pelayanan SMS, telepon, dan internet secara bertahap jika sampai batas waktu tersebut belum dilakukan registrasi ulang. Pejabat pelayanan publik tersebut terkesan tidak peduli dengan kemungkinan adanya kesulitan dari pengguna kartu pra-bayar untuk melakukan registrasi ulang. 

Sebetulnya memang sangat gampang untuk melakukan registrasi ulang tersebut. Cukup mengirimkan NIK dan nomor KK  melalui SMS dan media yang lain yang disediakan oleh provider SIM Card. Hanya butuh waktu kurang dari lima menit. 

Segampang itu tetapi sampai batas waktu hari ini, banyak, atau kemungkinan banyak sekali, termasuk penulis, yang belum/tidak melakukan registrasi ulang kartu pra-bayar tersebut. Kenapa?

Penulis sendiri bukan tidak/belum pernah mencoba melakukan registrasi ulang tersebut. Sudah mencoba untuk registrasi ulang yang langsung dibantu oleh Customer Care XL/AXIS (CC XL/AXIS) sekitar dua bulan yang lalu. Tapi, gagal dan menurut penjelasan CC XL/AXIS tersebut NIK dan Nomer KK saya ditolak oleh sistem registrasi ulang. Saya disarankan untuk menghubungih Halo Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1500537.

Tapi,... nomor itu yang saya coba hubungi di jam kerja selalu sibuk. Beberapa kali saya mencoba tetapi yang terdengar hanya nada sibuk telepon. tut.. tut tut... bukan nada panggil seperti kring..kring..krinnnnng. Karena kesibukan kerja sehari-hari kewajiban registrasi ulang tersebut terlupakan sampai tiga minggu yang lalu ketika telepon saya dialihkan ke Customer Care XL/AXIS. Halo kita bantu registrasi ulang kartu XL mu katanya dan dapat bonus gratis 2 MB. Sayangnya, ini gagal maning. NIK dan No KK saya ditolak sistem begitu kata CC XL tersebut.

Ternyata,... menurut CC XL itu NIK saya yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan nomor KK. Lebih persisnya NIK KTP saya 16 digit dan ini betul dan No KK saya 17 digit dan ini yang salah.

Usut punya usut ternyata E-KTP diterbitkan pada tanggal 08-08-12 dan KK saya pada 18-09-2008. Dengan kata lain, KTP sudah E-KTP tetapi KK belum E-KK. Seharusnya, saya kira, yang diterbitkan terlebih dahulu adalah KK dan kemudian baru diterbitkan KTP. Implikasinya, jarang masyarakat menyadari bahwa KK yang mereka miliki sebetulnya sudah tidak berlaku lagi dan perlu diganti dengan KK baru atau mungkin disebut E-KK. Lebih-lebih, KK yang sudah tidak berlaku ini oke-oke saja jika digunakan untuk berbagai kepentingan lain sampai dengan kasus registrasi ulang kartu pra-bayar ini.

Untuk mengejar batas akhir registrasi ulang kartu, saya mengajukan permohonan KK baru (E-KK) di Kantor Dukcapil Kabupaten Bogor. Ini saya lakukan pada tanggal 13 Februari yang lalu tetapi dikembalikan pada tanggal 20nya karena ada yang perlu dilengkapi lagi. Setelah dilengkapi, dijanjikan selesai tanggal 27 Februari. 

Satu hari sebelum batas akhir pendaftaran registrasi ulang. Tetapi, ketika dicek di Kantor Kecamatan Bojong Gede (mengambilnya di Kantor Kecamatan walaupun permohonan dimasukan ke i Kantor Kabupaten Bogor) pada tanggal yang dijanjikan tersebut, ternyata belum selesai. Dijanjikan kembali selesai satu minggu lagi!

Dengan demikian, mulai besok, 1 Maret 2018, kemungkinan saya tidak dapat lagi mengakses layanan SMS dan telepon kartu XL saya. Minggu depan, jika ternyata KK saya juga belum selesai, yang menurut beberapa tetangga bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, layanan internet sudah akan terblok juga!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline