Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

Perpres Impor Beras Sebetulnya tidak Mengatur apa-apa

Diperbarui: 5 Februari 2018   07:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Bangkit kembalinya isu LGBT menginspirasi penulis pada Perpres Impor beras. Perpres ini menurut saya syarat dengan ayat-ayat LGBT atau ayat-ayat bences. Perpres No. 48 tahun 2016 itu banyak mengandung ayat-ayat yang menggantung dan tidak tegas. 

Coba kita lihat dulu Pasal 2 angka (3) yang berbunyi:

"Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan ... beras, jagung, dan kedelai......c."

Bancinya belum terasa di Pasal 2 angka (3) itu dan pasal ini dapat kita ringkas bahwa Bulog ditugaskan pemerintah untuk mengelola pangan jenis beras, jagung dan kedelai. Tugas pengelolaan itu mencakup kegiatan stabilisasi harga. 

Selanjutnya, coba kita lihat Pasal 3 (1) nya. Disini dikatakan:

"Perum BULOG ....melakukan: 

a. dst....; 

b. dst....;....c. ...dst.., dan 

d.  .....impor pangan ...... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bencesnya mulai kemayu di huruf (d) Pasal 3 (1) diatas. Bulog diizinkan untuk impor beras tetapi disarungi dengan ketentuan "sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Ayat ini ditafsirkan bahwa tata kelola impor beras mengacu pada tata kelola atau kebiasaan yang terdahulu.

Pertama, izin impor jelas harus diterbitkan melalui SK Menteri Perdagangan. Cilakanya, SK ini biasanya baru diterbitkan dalam waktu tiga sampai empat bulan sejak harga beras mulaimerangkak naik (bulan September 2017 untuk kasus terkini) yang disebabkan oleh rangkaian proses birokrasi sebagai berikut. 

Untuk menerbitkan SK tersebut menteri perdagangan perlu menerima surat permohonan resmi dari Bulog dan Rekomendasi resmi dari Kementerian Pertanian. Praktik ini kemudian dimodifikasi dengan rangkaian rapat-rapat teknis (Tim Ekonom) dan rapat-rapat koordinasi Interkem plus Bulog yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Ekonomi. Terakhir rapat finalisasi Menteri Kabinet dengan Wapres yang biasanya disebut Rakortas Wapres. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sumber: TribunNews

Coba kita lihat contoh pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait Rakortas tersebut. Pernyataan tersebut  dirilis olehMerdeka.com, sebagai berikut:

"Berdasarkanarahan BapakWakil Presiden dalam Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) pada tanggal 9 Januari 2018, impor beras dapat dilakukan jika cadangan beras pemerintah atau stok beras Bulog di bawah 1 juta ton."

Kegiatan Menteri Perdagangan Enggar Tiasto tersebut antara lain disebabkan oleh masih mahalnyaharga beras hingga 1 Januari 2018.

Jadi, siapa yang bertanggung jawab atas impor beras tersebut? Wakil Presiden? Menteri Koordinator Perekonomian? Menteri Perdangan? atau, Menteri Pertanian?...ekor dari ayat-ayat LGBT Perpres nomor 48 tahun 2016. Juga, harga beras masih terus merangkak naik hingga hari ini. Lihat misalnya, harga beras di pasar Probolinggo. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline