Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

Pensiunan PNS Batal Terima THR (Gaji ke 14) Tahun Ini!

Diperbarui: 21 Juni 2016   09:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: merdeka.com

Angin kering berhembus Jum'at kemarin. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan bahwa para pensiunan PNS, saya kira termasuk juga pensiunan TNI/Polri, batal terima gaji ke 14, yang sebetulnya adalah THR.

THR yang sebetulnya juga merupakan kompensasi atau pengganti dari kenaikan gaji untuk tahun 2016 itu sebetulnya sangat diharapkan oleh Saudara-saudara kita yang sudah pensiun. Uang pensiun mereka sangat kecil dalam kisaran 1 hingga 5,5 juta per bulan. 

Gaji yang sudah kecil itu terasa lebih kecil lagi mengingat angin sejuk awal tahun ternyata menjadi angin kering di pertengahan tahun. THR tahun ini batal untuk para pensiunan. Hiks.. hiks. ya apa mau dikata wong pensiunan tidak ada kekuatan menawar lagi. Korpri dan Golkar yang dulu merupakan corong suara mereka kini sudah tidak sempat lagi memikirkan para pensiunan. 

Yang sempat memikirkan mereka itu sebetulnya adalah PNS dan TNI/Polri yang segera akan memasuki usia pensiun. Karena mereka berkepentingan agar gaji yang mereka terima nantinya tidak begitu anjlok.

Demokaryawanbri_tuntutpesangon. Sumber: merdeka.ocm

Apa yang dapat mereka kerjakan? Adalah walau suaranya tidak begitu keras.

Misalnya, memberikan dukungan agar moratorium penerimaan PNS hingga satu dua dekade diberlakukan. Ini akan dapat meningkatkan produktivitas ASN aktif dan memberikan ruang gerak fiskal yang besar. Juga, akan sangat strategis serta memberikan ruang fiskal yang lebih besar, tambahan dana bebas,  jika dilakukan perampingan Eselon I. Sekitar empat atau lima Eselon I sebetulnya dapat digabungkan menjadi satu. Perampingan perlu juga diterapkan untuk seluruh Pemda di Indonesia. 

Jika perampingan Eselon I itu dapat dilaksanakan. maka gaji pokok PNS termasuk gaji pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri dapat dinaikan secara bertahap. Kenaikan tersebut dapat dilakukan setiap tahun seiring dengan kenaikan produktivitas PNS aktif dan produktivitas ekonomi nasional secara menyeluruh. 

Bukan itu saja, THR PNS termasuk TNI/Polri juga dapat ditransfer setiap tahun. Ini tentunya berlaku baik untuk yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.   




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline