Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

10 Cacat RPJMN Bappenas

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) ternyata banyak sekali cacatnya. Ada 10 cacat besar pada RPJMN yang baru saja diunggah oleh Bappenas beberapa waktu yang lalu. Cacat pertama dapat dilihat dari sisi proses penerbitannya. Dalam proses ini partisipasi publik sangat kurang. Di banyak institusi multilateral dan negara-negara dengan demokrasi yang baik pendekatan utama yang digunakan untuk mengundang diskusi publik yang sebesar-besarnya adalah melalui online discussion.

Cacat kedua terkait dengan isu reformasi sistem perwakilan, kepartaian, dan pemilu. RPJMN ini gagal memperlihatkan kondisi yang ada sejauh ini. Implikasinya adalah ketidakjelasan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun kedepan.

Cacat ketiga terkait dengan isu kemiskinan. RPJMN ini kembali gagal menampilkan potret kemiskinan nyata Indonesia terkini. Angka kemiskinan yang disajikan yang berada dalam kisaran belasan persen tersebut tidak banyak artinya dalam kaitan beban fiskal. Angka kemiskinan nyata lebih terkait dengan jumlah rumah tangga yang wajib diberikan berbagai subsidi dan bansos. Subsidi itu mencakup Subsidi Raskin, subsidi listrik, BLT, dan lain sebagainya.

Cacat keempat hingga kesepuluh masing-masing terkait dengan isu-isu: reformasi birokrasi; konversi lahan pertanian, kemacetan dan kerusakan jalan (kabupaten Jabar dan luar Jawa), ekonomi kedelai, bumn, korupsi, dan KPK. Penjelasan masing-masing isu ini segera menyusul




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline