Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

Perlakuan Diskriminatif RUU Pilkada 2014 Terhadap TNI/Polri/PNS/BUMN

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Pilkada 2014 terkesan diskriminatif atas atas asal calon kepala daerah. Jika calon kepala derah itu berasal dari petahana kepala derah dan yang berasal dari anggota DPR/DPRD, maka mereka cukup berhenti sementara saja dari jabatan sekarang. Sedangkan calon yang berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN wajib berhenti permanen. Tidak jelas kenapa ada perlakuan yang diskriminatif tersebut.

Masyarakat setempat, menurut saya, lebih mementingkan pemimpin daerah yang dapat mensejahterakan mereka. Yang dapat menyediakan pelayanan umum yang terbaik. Pimpinan yang dapat mengerakan ekonomi dan sosial budaya setempat. Tidak penting apakah mereka itu sebelumnya adalah petahana kepala daerah, atau, anggota DPR/DPRD yang masih aktif, atau, bahkan berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN.

Jadi, kenapa perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline