Lihat ke Halaman Asli

Almizan Ulfa

TERVERIFIKASI

PDIP dan PKB Inisiator Kepala Daerah Rangkap Jabatan Parpol

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin, Jum’at 26 September 2014, RUU Pemda telah disyahkan menjadi UU. Ada yang menarik disini. Larangan rangkap jabatan pimpinan parpol dihapuskan dari naskah RUUnya. Arrtinya, kebiasaan lama kepala daerah yang merangkap Ketua DPD Parpol masih dipertahankan.

Aturan ini jelas tidak konsisten dengan prakarsa larangan rangkap jabatan Jokowi. Yang lebih menarik lagi adalah yang mengusulkan agar draft larangan jabatan tersebut dihapuskan berasal dari kubu Jokowi sendiri. Fraksi PDIP dan Fraksi PKB yang menjadi inisiator penghapusan tersebut.

Hal yang sama sebetulnya sudah lebih dahulu dilontarkan oleh masing-masing petinggi kedua partai tersebut. Muhaimin Iskandar dan Tjahjo Kumulo pada waktu teleconference dengan stasiun TvOne, atau, MetroTv, saya tidak ingat pasti, menyatakan hal ini secara tersirat. Jika petinggi yang pertama menyatakan bahwa kedua jabatan tersebut sama-sama penting, maka yang kedua menyatakan itu terserah Bu Mega. Saya menterjemahkan jawaban itu sebagai sinyal keberatan dari mereka berdua.

Sumber: Kompas edisi cetak, 27 September 2014 dan teleconference TvOne dan/atau MetroTv

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline