Perpeloncoan adalah praktik ritual dan aktivitas lain yang melibatkan pelecehan, penyiksaan, atau penghinaan saat proses penyambutan seseorang ke dalam suatu kelompok. Perpeloncoan telah dijumpai di berbagai jenis kelompok sosial, termasuk geng, tim olahraga, sekolah, satuan militer, dan kelompok persaudaraan. Di Amerika Serikat dan Kanada, perpeloncoan sering dikaitkan dengan organisasi Yunani (fraternity dan sorority di perguruan tinggi). Perpeloncoan sudah dilarang oleh hukum di beberapa negara dan biasanya mencakup penyiksaan fisik (tergolong kekerasan) atau penyiksaan psikologis. Perpeloncoan pada tingkat ekstrem melibatkan penelanjangan tubuh atau pelecehan seksual.
Kini sistem pendidikan di Indonesia banyak sekali di salah gunakan oleh berbagai oknum yang bias disebut tidak bertaggung jawab, sering kita liat di TV bahkan media social lain banyak sekali kasus-kasus perpeloncoan dalam MOS (Masa Orientasi Siswa) yang memakan korban hingga kehilangan nyawa, jika sudah kita tidak tahu harus menyalahkan siapa.
Selain itu, praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan maupun keagamaan.
Sistem balas dendam yang kini selalu dijadikan alasan mengapa akhirnya terjadi perpeloncoan atau kekerasan baik secara psinis maupun fisik. Kita sebagai siswa aau mahasiswa baru tidak bias melakukkan perlawanan apapun dikarenakan ancaman dan sebagainya.
Menurut saya, setelah banyak terjadi kasus perpeloncoan seperti itu seharusnya di jadikan pelajaran bagi para senior yang ditunjuk langsung atau di beri amanah untuk bias membimbing kami para siswa atau mahasiswa baru untuk mengenal lebih detail system pendidikan pada satu sekolah atau universitas.
Pengamanan oleh pengawas guru atau pihak kepolisian pun juga sangat penting perannya untuk mencegah terjadinya perpeloncoan pada sistem pendidikan kini.