Menurut Menko Perekonomian Erlangga hartarto akan memastikan tarif pajak pertambahan nilai akan naik menjadi 12% di tahun 2025. Erlangga yakin kenaikan tarif ini tidak akan berubah karena pemerintah periode selanjutnya akan melanjutkan kebijakan pemerintahan Joko Widodo. Menko perekonomen menyebut pada pemilu 2024 masyarakat sudah memilih kandidat yang akan melanjutkan program Presiden Jokowi, karena itu kebijakan soal pajak akan dilanjutkan saat ini tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 2022 tarif akan meningkat menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Melihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya adalah keberlanjutan tentu kalau keberlanjutan berbagai program yang dianangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk dalam kebijakan PPN program APBN 2025 kan pelaksanananya adalah pemerintah yang akan datang.
Highlights
- PPN akan naik menjadi 12% di tahun 2025
- Kenaikan tarif PPN tidak akan berubah karena kebijakan pemerintahan Jokowi akan dilanjutkan.
- Masyarakat telah memilih kandidat yang akan melanjutkan program Presiden Jokowi.
- Pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian setelah pengumuman KPU tahun 2024.
- PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
- PPN juga dikenakan pada impor barang kena pajak dan ekspor barang kena pajak.
- Barang kebutuhan pokok dan jasa layanan kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum tidak kena PPN.
Key Insights
- Kenaikan tarif PPN menjadi 12% memberikan gambaran tentang kebijakan fiskal yang akan diterapkan pemerintah di tahun 2025.
- Kontinuitas program pemerintahan Jokowi mempengaruhi kebijakan terkait pajak, menunjukkan stabilitas kebijakan dalam jangka panjang.
- Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kandidat yang akan melanjutkan program Presiden Jokowi mencerminkan kepercayaan terhadap keberlanjutan program-program tersebut.
- Pemerintah yang akan datang perlu memperhatikan program-program yang masuk dalam APBN 2025 untuk kelancaran implementasinya.
- PPN berperan penting dalam mengatur transaksi barang dan jasa kena pajak, serta memiliki dampak pada ekspor dan impor barang.
- Perlunya pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok dan jasa layanan esensial menunjukkan kebijakan yang progresif dalam melindungi kepentingan masyarakat.
- Kebijakan terkait PPN memerlukan keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU dan tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintah mendatang. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, misalnya pakaian atau barang-barang lain yang dibeli di pusat perbelanjaan dan atau pemanfaatan barang dan jasa kena pajak tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean misalnya adalah layanan streaming film atau musik PPN juga dikenakan. Pada impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Tetapi ada juga barang dan jasa yang tidak kena PPN di antaranya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras jagung daging Susu Telur dan lain-lain jasa layanan kesehatan pendidikan dan angkutan umum.
Sumber referensi: Kompas TV