Lihat ke Halaman Asli

Penting! Perlu Diperhatikan Agar Tidak Ada Masalah saat Klaim Asuransi

Diperbarui: 4 Januari 2022   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PT. Jasa Raharja adalah salah satu perusahaan asuransi yang sudah sering kita dengar dan sangat familiar bagi warga Indonesia.

Tidak ada orang yang mau celaka di jalan raya. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menangani asuransi kecelakaan lalu lintas wajib memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan. Dalam kegiatannya klaim asuransi juga mengalami gangguan. Yang sering menjadi penyebab utamanya yaitu lambatnya informasi yang di dapat oleh PT. Jasa Raharja  jika terjadi kecelakaan.  Selain itu yang menjadi catatan penting dalam memberikan klaim asuransi yakni laporan dari pihak berwajib ( Polisi ).

Yang memiliki hak menerima jaminan harus menyertakan bukti bahwa dirinya jadi korban kecelakaan lalu lintas melalui laporan polisi.

Masalah yang dialami Jasa Raharja yaitu kurang cepat info yang didapat sehingga banyak masyarakat yang berasumsi bahwa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja itu sulit

Setiap korban kecelakaan harus diterbitkan laporannya. Dengan cara,masyarakat datang ke kantor polisi untuk kemudian membuat laporan polisinya. Karena yang mempunyai hak membuat laporan kecelakaan yaitu pihak kepolisian. Setelah membuat laporan masalah akan berdamai atau lewat jalur hukum itu urusan belakangan. Kemuadian setelah laporan dibuat baru di sampaikan ke Jasa Raharja.

Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan. JANGAN BIARKAN TERGELETAK DI JALAN




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline