Kebijakan Pembebasan Visa dari Indonesia untuk Negara Asia Tenggara
Visa menjadi salah satu syarat penentu untuk diizinkan atau tidaknya kita untuk memasuki suatu negara. Pengecekkan akan dilakukan di semua pemberhentian, dari negara keberangkatan, negara transit, hingga negara tujuan. Keadaan ini memaksa semua pihak yang berkeinginan untuk bepergian agar membuat visa serta memastikan visa mereka belum melewati batas aktif. Beberapa aturan yang harus diberlakukan dapat menciptakan perkara bagi mereka yang tidak menginginkan keribetan hanya untuk liburan. Tentunya hal itu dapat mengurangi keinginan untuk berlibur ke negara dengan regulasi-regulasi yang terlalu ketat.
Berangkat dari masalah yang muncul akibat dibuatnya kebijakan yang sebenarnya diperlukan, berbagai negara telah meluncurkan program pembebasan visa untuk negara-negara tertentu pula. Pada umumnya, negara yang membebaskan warga negara lain bisa bebas visa untuk berkunjung akan meminta perlakuan yang sama, yakni pembebasan untuk warga negaranya juga. Kerja sama biasanya akan terjalin pula diantara mereka, baik masih dalam bidang pariwisata atau bidang lain.
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah memberlakukan aturan bebas visa, tetapi hany untuk 10 negara ASEAN. Walaupun demikian, beberapa negara telah diusulkan untuk dibebaskan visanya. Diantara dari negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, China, dan Jerman. Selain itu terdapat pula Inggris, Korea Selatan, Perancis, Jepang, Rusia, India, Selandia Baru, Spanyol, Italia, Uni Emirat Arab, dan Taiwan.
Usulan ini datang dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dengan harapan dapat meningkatkan sektor pariwisata yang targetnya Rp200 triliun tahun depan dengan menyasar high spender atau pariwisata berkualitas. Indonesia menharapakn perlakuan yang sama akan diberikan dari negara yang telah diberikan kebebasan visa. Kebijakan ini menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan perekonomian Indonesia melalui kunjungan dari wisatawan. Namun, Sandiaga Uno mendapatkan masukan dari Menlu dan mendagri untuk tetap menjaga aspek keamanan dan aspek resiprokal.
Kebijakan pembebasan visa menjadi harapan untuk menjadi penolong perekonomian untuk kedua belah pihak yang bersepakat. Dipertimbangkan pula keadaan-keadaan yang sekiranya memungkinkan regulasi ini untuk disahkan untuk negara-negara tertentu. Tidak melupakan pula aspek lain yang kemungkinan terdampak untuk terus diperhatikan pula perubahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H