Lihat ke Halaman Asli

Alma Wahdie

Full Time IRT, Part Time Teacher, Freelance Writer

Halal Itu Baik untuk Semua

Diperbarui: 7 November 2017   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: materi kemenag

"Waaah! Ada Mi Korea yang super pedes loooh!"

"Ada challenge-nya juga nih. Cobain yuuuuk...!" ajakku kepada teman kost-ku waktu itu.

"Dari Korea? Udah ada jaminan halalnya belum, Al?" tanyanya.

Ah, iya! Hampir saja aku lupa perihal ini.

Produk dari negara luar punya kebijakan tersendiri di negaranya. Apalagi soal jaminan kehalalan produknya yang tentu saja berbeda dengan Indonesia dimana sebagian besar warga negaranya memeluk agama Islam. Jujur secara pribadi saya kurang mengerti bagaimana aturan di negara lain. Kalau di Indonesia sudah ada badan khusus yang mengaturnya. Sehingga sangat memudahkan para muslim dalam memilah dan memilih produk yang sesuai dengan ketentuan agamanya.


Waktu itu lagi heboh sebuah produk kekinian yang menyedot perhatian kawula muda.
Termasuk perhatianku yang memang gemar bersosial media.
Keinginan untuk ikut mencoba produk mi instan itu pun semakin menggebu setelah melihat reviewpara penikmatnya di video challengeyang ramai dibicarakan. Ah, andai saja teman kost-ku itu tak mengingatkan, mungkin aku lupa melakukan verifikasi yang seharusnya WAJIB kulakukan sebagai penganut agama Islam.

Ya. Menurut aturan agamaku apapun yang masuk atau dikenakan kepada tubuh haruslah sesuatu yang jelas baik dan terjamin kehalalannya.

Jaminan mengkonsumsi ataupun menggunakan produk halal memang sangat penting posisinya di Indonesia. Hal ini terkait mendominasinya umat Islam di negara ini. Oleh sebab itu, adanya sebuah Badan yang mengatur ketentuannya ini sangat bermanfaat. Adanya sertifikasi produk halal yang diberikan membuat para konsumen merasa aman dan nyaman ketika memutuskan akan memilih suatu produk. Sementara bagi para produsennya sendiri, dapat meningkatkan omset penjualan karena target pasar jadi semakin besar. 

Saat ini sertifikasi produk halal diampu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJH)yang memang dibentuk pemerinth demi menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh Undang- undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 mengenai jaminan produk halal. 

Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakatnya. Produk- produk yang disertifikasi kehalalannya oleh BPJH ini telah melewati proses yang panjang untuk memastikan kualitasnya. Baik dari segi produksi yang harus menjamin kehigienisannya, bahan-bahan dasarnya, dan standar lainnya yang berlaku. Dengan kualitas dan jaminan halal sumber dan prosesnnya, produk- produk yang telah disertifikasi ini tak hanya baik untuk kaum muslim saja melainkan semua penganut agama dan kepercayaan lainnya. 

sumber: materi kemenag

BPJHini memiliki visi dan misi yang patut diacungi jempol. Alur yang dirancang dalam sistem sertifikasinya pun cukup  memudahkan para produsen. Berikut proses sertifikasi halal itu dilaksanakan oleh BPJH:

sumber: materi kemenag

sumber: materi kemenag

Penjaminan proses sertifikasi porduk halal oleh BPJPH ini pun hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja. Hal ini sangat efisien bagi para produsen produk dalam kepengurusan jaminan halal untuk barang-barangnya. Keuntungan lain bagi Produsen produk yang disertifikasi kehalalannya pun ialah dapat menyasar target yang lebih luas. Sehingga daya saing penjualan baik di dalam maupun di luar negeri dapat meningkat lagi.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline