Di era society 5.0 yang memiliki makna era dimana semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri, internet bukan hanya digunakan untuk sekedar berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan. Artinya generasi sekarang dihadapkan
dengan tantangan pembaharuan dan kemajuan tidak hanya di bidang teknologi saja, melainkan disegala aspek termasuk pertumbuhan ekonomi yang harus beriringan dengan perkembangan teknologi, agar tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Sehingga pemerintah mencetuskan suatu produk hukum yang “khas” Indonesia demi tercapainya pertumbuhan ekonomi di era society 5.0.
Produk hukum tersebut adalah Perseroan Perorangan dengan dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan
Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Perseroan Perorangan ini seperti halnya Perseroan Terbatas, namun didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi direksi, komisaris, dan pemegang saham. Tujuan pemerintah dari produk hukum ini adalah untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro dan kecil agar mudah mendapatkan akses bantuan kredit bank dan juga dalam rangka menumbuhkan ekonomi msyarakat.
Salah satu bentuk usaha yang berkembang saat ini di kalangan anak muda adalah cafe kekinian. Banyak sekali anak muda yang sangat menggandrungi cafe sekarang ini baik sebagai tempat untuk nongkrong, tempat untuk foto agar bisa di upload ke social media, ataupun tempat sebagai mengerjakan tugas dan sebagainya,
maka dari itu selalu bermunculan cafe-cafe baru yang berusaha untuk menarik perhatian pelanggan dengan berbagai konsepnya yang unik juga menunya yang beragam. Itulah mengapa usaha coffee shop atau cafe ini memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di era saat ini.
Hal ini membuat mahasiswa fakultas Hukum UMM tertarik untuk memberikan sosialisasi kepada salah satu cafe kekinian tersebut. Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada narasumber sekaligus PR dari cafe tersebut, usaha jajanan kekinian tersebut sudah dirintis sejak tahun 2019.
Dengan bermodalkan Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Narasumber memasarkan cafe kekinian tersebut via Instagram @tanduk.cafeeatery. Mahasiswa Fakultas Hukum UMM memberikan edukasi dan sosialisasi untuk mendaftarkan usaha cafe tersebut menjadi Perseroan Perorangan,
agar usaha café kekinian tersebut bisa berjalan dengan lancar. Edukasi dan sosialisasi ini diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat akan akses legalitas usaha khusus mikro dan kecil, agar bisa membantu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, dan juga mempermudah akses kredit yang legal untuk kelangsungan usahanya.