Bahwasannya qishash merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan tuntutan pelaku pembunuhan, karena orang yang menyadari bahwa jika dia membunuh jiwa seseorang maka resikonya dia dikenai hukuman mati lantaran tindak pembunuhannya itu, maka dia menjadi jera dan tidak berani melakukan tindak pembunuhan.
Dengan demikian, dia telah menjaga kehidupan pada orang yang hendak dibunuhnya dan dirinya sendiri. Sanksi hanya berupa pembayaran diyat, tidak membuat jera setiap orang utuk menumpahkan darah musuhnya jika dia mampu. Sebab, di antara manusia ada yang berani mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar untuk membinasakan musuhnya.
Dalam ayat tersebut terdapat ungkapan yang sengat cemerlang dan kata-kata yang sangat bijak yang menyirnakan kesan buruk terkait penghilangan nyawa dalam pelaksanaan hukuman, dan menanamkan dalam jiwa manusia untuk menerima hukum persaman, yaitu bahwasannya ayat tidak menyebut hukuman sebagai pembunuhan atau hukuman mati, tapi menyebutnya sebagai persamaan di antara manusia yang berimplikasi pada kehidupan yang sejahtera bagi mereka.
Qishash Terkait Jiwa
Tidak semua tindak kejahatan terhadap jiwa mengharuskan penerapan hukuman qishash. Sebab, tindak kejahatan bisa dilakukan dengan sengaja, bisa dilakukan dengan semi sengaja, bisa dilakukan dengan tidak sengaja, dan bisa dilakukan dengan alasan yang lainnya.
Oleh karena itu, kami harus menjelaskan macam-macam pembunuhan termasuk menjelaskan macam pembunuhan yang mengharuskan penerapan qishash dengan konsekuensinya.
Macam-macam Pembunuhan Pembunuhan terdiri dari tiga macam :
1. Sengaja
2. Semi sengaja
3. Tidak sengaja
Pembunuhan yang Disengaja