Iran merupakan negara yang berada di wilayah Timur Tengah di sekitar Asia Barat Daya. Negara ini juga dikenal dengan sebutan Persia oleh orang-orang Barat setidaknya hingga pertengahan abad ke-20. Semenjak kekuasaan Iran diambil alih oleh Ayatollah Sayyid Ruhollah Musavi Khomeini pada tahun 1979, Khomenei membentuk pemerintahan sementara.
Tak lama setelah itu, Khomenei mengadakan voting untuk membentuk sebuah Republik Islam. Dari hasil pemungutan suara tersebut, sekitar lebih dari 98% rakyat Iran menyetujui pembentukan sistem negara ini. Sistem pemerintahan baru negara ini pada akhirnya dibentuk dan konstitusinya pun juga dibuat oleh pemerintahan yang baru.
Pada artikel ini, penulis akan berfokus pada kebijakan pertahanan yang telah tertuang pada konstitusi negara Iran ini. Untuk kebijakan pertahanan dari negara ini berada pada Bab IX bagian ketiga di dalam Konstitusi Republik Islam Iran dan berjumlah 9 pasal, tepatnya dimulai dari Pasal 143 sampai dengan Pasal 151.
Dari pasal-pasal tersebut menyangkut beberapa hal mengenai pertahanan militer, kewajiban yang harus dilakukan oleh bagian dari pertahanan negara, tanggung jawab yang akan diemban oleh para tentara untuk negara, larangan-larangan pada sektor pertahanan, dan masih banyak lagi. Adapun bunyi dari pasal-pasal itu adalah sebagai berikut.
Pasal 143
Tentara Republik Islam Iran bertanggung jawab untuk menjaga kemerdekaan dan integritas wilayah wilayah negara, serta ketertiban Republik Islam.
Pasal 144
Tentara Republik Islam Iran harus menjadi Tentara Islam, yaitu berkomitmen untuk ideologi Islam dan Rakyat, dan harus merekrut orang-orang yang memiliki keyakinan pada tujuan Revolusi Islam dan mengabdikan diri untuk mewujudkannya.
Pasal 145
Tidak ada orang asing yang akan diterima menjadi tentara atau pasukan keamanan negara.
Pasal 146