Pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disebut juga dengan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat diberlakukan dikarenakan kasus Covid - 19 di tanah air terus melonjak. PPKM Darurat yang diberlakukan mulai dari tanggal 3 Juli 2021 hinga 2 Juli 2021 ini diharapkan efektif menurunkan mobilitas masyarakat serta penularan Covid -- 19. Namun hal ini belum tentu menjamin penurunan angka kasus positif Covid -- 19 akan menurun. Seperti yang terjadi pada bulan Januari lalu, dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menurunkan kasus Covid -- 19 ke level normal. Akan ada kemungkinan bahwa ppkm ini akan diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif harian Covid -- 19 secara signifikan. Pasien Covid -- 19 kini bertambah 38.391 orang. Penambahan ini menjadi rekor terbaru Covid -- 19 setelah kemarin. Kini total kasus Covid -- 19 di Indonesia sebanyak 2.417.788 orang. jumlah pasien yang meninggal akibat virus ini pun semakin bertambah seiring dengan penuhnya sejumah rumah sakit. Berdasarkan data kemenkes, terdapat 852 kasus kematian baru sehingga kini totalnya mencapai 63.700 orang. Indonesia juga sempat mencatat rekor kematian tertinggi lebih dari 1.000 orang. Walaupun begitu terdapat kabar baik juga yaitu ada 21.185 pasien yang sembuh hari ini sehingga totalnya menjadi 1.994.573 orang.
Dengan melonjaknya kasus harian positif Covid -- 19 serta diberlakukannya PPKM, terdapat beberapa poin -- poin yang harus ditaati demi kelangsungan berjalannya PPKM Darurat ini. Salah satu dari poin tersebut adalah pembatasan kegiatan masayrakat yang meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan WFH yaitu Work From Home dan juga WFO yaitu Work From Office pada sektor esensial dan kritikal. Hanya beberapa Lembaga dan beberapa perushaan saja yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang berkerja di kantor (WFO). Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf WFO. Seperti kebijakan yang ada pada kantor saya magang, yaitu kebijakan untuk berkerja dari rumah atau WFH sepenuhnya sampai masa PPKM selesai. Kementrian ketenagakerjaan (kemenaker) terus mengatakan akan melindungi perkerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi para perkerja yang terpaksa harus Work From Home atau WFH 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H