Lihat ke Halaman Asli

Al Makur

Anak petani

Praktik-praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Diperbarui: 11 Februari 2021   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

1.1.     Latar belakang masalah

praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan

perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut. Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Berikut adalah contoh khasus monopoli usaha

Di kutip dari (rengga/detik.com)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Tirta Investma selaku produsen AQUA sebesar Rp 13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Ikut didenda juga PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp 6,2 miliar. Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian. Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sehingga dengan hal ini saya sangat tertarik untuk membahas terkait persoalan ini

1.3.     Pembahasan

  • Arti pentingnya etika dalam dunia usaha dan berbisnis

Sebelum membahas topic diatas, perlu kiranya, direnungkan sejena, apakah maslalah persaingan tidak sehat harus diataur dalam undang-undang tersendiri?

Untuk menjawab pertanyaan diatasmenarik menyimak apa yang di kemukakan oleh             R.B. Suhartono, seorang pedagang baso yang dengan jerih payah dan ketekunanya berhasil mengumpulkan modalnya membuat perusahan baso, dan kemudian pedagang baso tersebut mengembangkan usahanya di berbagai yunit kegiatan. Kegiatan semacam ini adalah boleh juga disebut konglomerasi. Masalahnya adalah apakah dengan adanya upayakontrol oleh pemegang otoritas ataukah perlu didukung. Dalam situasi semacam ini, menurut pakar ekonomi tersebut perlu ada kesepahamantentan, tentang makna apa itu konglomerasi. 

Dengan cara ini akses yang muncul dari konglomerasi adalah eliminasi. Dengan kata lain bisnis yang di jalankan oleh seseorangdan berkembang secara alamiah, tampaknya perlu di beri ruang untuk bergerak bebasdan sebaliknya bisnis yang mengarah ke konglomerasi yang tidak  terjadi secara alamiah, artinya bisnis yang di istimewahkan oleh pihak tertentuyang ada kaitanya dengan jabatan public muinkin berasalan untuk di control. Barangkali di sinilah letak problematikanya, apakah seseorang dalam menjalankan bisnisnya berlandaskan etika bisnis atau tidak. Di sisi lain memang bisa menjadi masalah juga, yaknik jika semata-mata hanya mengandalkan etika. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline