Lihat ke Halaman Asli

Alma Zahra Tanjung

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Problematika Revisi UU Penyiaran Indonesia

Diperbarui: 4 Juli 2024   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alma Zahra Tanjung 

Nim : 23010400151

Mata Kuliah : Komunikasi Massa 

Dosen Pengampu : Sofia Hasna S.I.Kom., M.A

Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Pengertian RUU 

RUU adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang yaitu sebuah peraturan yang belum disahkan, ditandatangani dan berkekuatan hukum mengikat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebuah RUU ketika telah dibahas lalu disahkan dan ditandatangani oleh pihak berwenang yaitu presiden maka mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi undang-undang (UU). 

Proses Pembentukan RUU 

Proses pembentukan RUU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pembentukan RUU:

1.Perencanaan RUU (Bab II Bagian Kedua Perpres 87/2014);

2.Penyusunan RUU (Bab III Bagian Kesatu Perpres 87/2014);

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline