Lihat ke Halaman Asli

Kesetaraan Gender

Diperbarui: 3 Januari 2022   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan gender merupakan salah satu jargon yang sering di gemakan oleh para aktivis maupun kaum perempuan. Kesetaraan gender ini sendiri merupakan hak asasi manusia yang sejatinya sudah melekat di dalam diri manusia dari sejak dalam kandungan. Dimana manusia berhak mendapat hidup secara terhormat. Kesetaraan gender ini sendiri tidak hanya di peruntukan untuk kaum laki-laki, tetapi juga untuk kaum perempuan. 

Dimana kaum perempuan juga berhak dalam menentukan pilihan, kebebasan berpendapat dan juga seringkali perempuan dianggap lemah dan tidak berdaya. Arti lebih daripada kesetaraan gender ini sendiri merupakan hal yang benar-benar setara. Setara dalam arti yang sama dalam porsinya. Tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan.

Banyak sekali pendapat mengenai perempuan bahwa perempuan tidak boleh lebih hebat dari pada laki-laki. Karna sebagai kodratnya perempuan masa depannya hanya akan mengurus rumah tangga di rumah. Dalam hal konteks seperti ini sudah menunjukan bahwa kaum perempuan seringkali tidak mendapatkan hak kesetaraan gender. Karna kaum laki-laki yang seringkali harus lebih di unggulkan daripada kaum perempuan.

Beberapa contoh di bawah ini merupakan kesenjangan gender yang perlu di atasi:

Kesenjangan gender di dunia pekerjaan, 

Kesenjangan Gender di dunia pekerjaan seringkali kita temui. Beberapa contoh misalnya perempuan tidak boleh memiliki jabatan tinggi di suatu perusahaan dan jarang sekali perempuan memimpin di suatu pekerjaan dimana laki-laki yang lebih di utamakan. 

Adanya segmentasi di dunia kerja seperti ini membuat stigma pemikiran bahwa perempuan lebih baik hanya mengurus pekerjaan rumah tangga saja. Padahal, banyak kita ketahui perempuan juga banyak yang berprestasi dan juga bisa menyeimbangkan antara kehidupan pekerjaan kantor dan juga pekerjaan rumah.  

Kesetaraan gender dalam dunia pekerjaan juga terdapat dalam beberapa hal yang dinyatakan belum setara antara laki-laki dan perempuan. Dimana perempuan lebih sering mendapat hak-hak lebih seperti cuti hamil, cuti melahirkan dll. Sedangkan kaum pria tidak mendapat hak-hak cuti yang sama seperti itu. Sebagaimana dinyatakan dalam UU no 13 tahun 2003

Kekerasan fisik, Kekerasan 

fisik terhadap perempuan bukan lah suatu hal yang tabu. Banyak sekali kekerasan-kekerasan yang terjadi kepada perempuan salah satunya di dalam rumah tangga. 

Menurut survey hasil membuktikan bahwa 25% perempuan di Indonesia menyetujui bahwa konflik kekerasan terhadap suami dan istri yang di alami di dalam rumah tangga ini sering terjadi. Dimana dalam masalah ini tidak lain karna permasalahan ekonomi, sikap suami yang tidak menghargai istri, terjadinya perselingkuhan dan lain-lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline