Saat ini, di Indonesia pencemaran lingkungan tengah menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Pencemaran lingkungan banyak sekali jenisnya, pencemaran tanah, pencemaran udara, pencemaran air, dan masih banyak lagi.
Pencemaran air disebabkan oleh limbah yang dibuang di sungai. Tidak hanya limbah industri dari pabrik, limbah rumah tangga juga salah satu penyebab utama pencemaran air. Terlebih saat ini, dimana penduduk Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya, pencemaran air pun tidak terhindarkan.
Limah rumah tangga/domestik sendiri adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari seperti dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga, dan kotoran manusia, Limbah rumah tangga yang terlalu banyak yang tidak ditanggulangi sangat berpotensi menemari dan meracuni lingkungan. Menurut keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Pembuangan limbah rumah tangga ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan, terutama air. Pembuangan limbah rumah tangga di sungai tanpa penyarigan menyebabkan sungai tercemar. Dengan tercemarnya sungai, sungai mengandung organisme berbahaya yang dapat menimbulkan penyakit.
Pemerintah memang sudah membuat peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai:
Pencegahan pencemaran air sumgai dilakukan melalui
Penetapan daya tampung beban pencemaran
Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai
Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah
Pelarangan pembuanga sampah ke sungai
Pemantauan kualitas air pada sungai dan;