Sistem zonasi adalah sebuah jalur masuk sekolah negeri dengan peraturan siswa harus berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Sistem ini telah diberlakukan sejak tahun ajar 2017/2018 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Menurut Kepala Disdik Kota Depok, Muhammad Thamrin, penerapan sistem zonasi ini sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
"Dengan adanya Permendikbud ini, diharapkan tidak ada siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan siswa dapat datang ke sekolah tepat waktu tanpa khawatir terlambat ke sekolah," Ujar Thamrin kepada Suara Pembaruan, di Balai Kota Depok, Senin (3/7) pagi.
Berdasarkan Permendikbud No 14 Tahun 2018, siswa yang tinggal di wilayah terdekat akan mendapatkan tambahan nilai 50. Dimana nilai ini akan ditambahkan pada hasil Ujian Nasional (UN). Namun, setelah ditiadakannya Ujian Nasional pada tahun 2019/2020 karena adanya pandemi covid 19, UN digantikan dengan asesmen kompetensi baru yang di adakan pada pertengahan jenjang sekolah.
Jalur PPDB ini dilakukan secara online, siswa dapat mendaftar ke dalam jurnal online PPDB sesuai sekolah mana yang dipilih dan siswa dapat memilih dua sekolah dengan cara memasukkan nama dan alamat tempat tinggal siswa tersebut. Domisili tempat tinggal ini lah yang menjadi pertimbangan utama karena 50% (tahun 2020) dari daya tampung sekolah. Sebelumnya daya tampung sistem zonasi adalah 80%, kemudian berubah menjadi 50% karena masih banyak orangtua murid yang kesulitan atas pemberlakuan sistem zonasi.
Dengan adanya sistem zonasi PPDB online yang telah berjalan selama hampir 4 tahun ini sudah dapat dikatakan semua siswa laki-laki dan perempuan bisa menyelesaikan pendidikan primer dan sekunder yang gratis, setara dan berkualitas, yang mengarah pada hasil belajar yang relevan dan efektif khususnya di SMAN Kota Depok. Di Kota Depok, Sekolah Menengah Atas Negeri baru ada 13 sekolah yang dimana hal ini menjadikan perbincangan pro kontra setiap tahunnya.
Dilansir dari publikasi data kemendikbud mengenai sistem zonasi, sistem ini memiliki beberapa tujuan positif seperti:
- Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
- Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
- Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/ wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.
- Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayah/zona yang telah ditetapkan
- Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wilayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.
Dari data kemendikbud ini masih banyak memunculkan tanggapan kontra. Dilihat dari sedikitnya Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Depok. Hal ini dianggap bahwa siswa menjadi sulit untuk mendaftar sekolah, karena tidak semua siswa berjarak dekat dengan sekolah dan juga kurang adil karena beberapa sekolah masih dinilai kurang atau kualitasnya belum sama.
Berdasarkan jurnal "Imbas Sistem Zonasi Bagi Sekolah Favorit dan Masyarakat." Tahun 2019. Solusi untuk hal seperti ini adalah pertama pemerintah bisa mensosialisasi sistem zonasi secara masif dan dalam waktu yang panjang karena hingga saat ini masih banyak orangtua yang kurang setuju adanya sistem zonasi, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat memahami betul kebijakan tersebut.
Kedua, pemerintah bisa memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan dalam sekolah, seperti pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri jika telah diperbaiki mutu dan kualitasnya masing-masing maka semua sekolah dianggap favorit dan tidak ada penumpukan siswa berprestasi pada satu sekolah dan dianggap tidak adil.
Ketiga, pemerintah bisa menambah ketersediaan sekolah negeri di setiap zona, karena saat ini jumlah sekolah negeri khususnya SMAN di kota Depok antara satu wilayah dengan wilayah lain masih kurang merata.
Namun meskipun banyak nya pro dan kontra, kita harus mengapresiasi dan mematuhi peraturan sistem zonasi ini karena pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk semua siswa laki-laki dan perempuan bisa menyelesaikan pendidikan primer dan sekunder yang gratis, setara dan berkualitas, yang mengarah pada hasil belajar yang relevan dan efektif.