Lihat ke Halaman Asli

Allindri Shelin Dion

Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Maqashid Al-Syariah: Tentang Penjualan Narkoba

Diperbarui: 11 April 2023   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqashid al syariah adalah prinsip umat Islam dalam menentukan dan menciptakan kesepakatan tentang penetapan hukum Islam yang sesuai dengan Nas Islam, atau Al-Qur'an dan Hadits.

Maqashid Al Syariah sendiri bertujuan untuk mengambil kemaslahatan, hikmah, atau keselamatan dan meniadakan mudharat atau bencana dari suatu hal yang ingin dilakukan.

Lalu bagaimana posisi Maqashid Al-Syariah tentang penjualan barang terlarang?

Barang terlarang disini bisa saja barang terlarang menurut aturan hukum positif maupun islam, ataupun turunan dari definisi terlarang. sebagai contoh adalah: Narkoba.

Tentu saja, dilihat dari stigma yang beredar di masyarakat, Narkoba dianggap sebagai obat-obatan terlarang yang mengakibatkan pengguna kehilangan kesadaran dan berlaku tidak sesuai dengan norma yang ditetapkan. Dari sini, sudah bisa dilihat jika penjualan Narkoba itu sendiri pastilah haram menurut prinsip Maqashid Al-Syariah. Tapi bagaimana apabila Narkoba tersebut dijual sebagai obat-obatan di klinik atau rumah sakit yang berhak untuk mengedarkan obat-obatan tersebut?

Dari segi logis, Narkoba adalah obat-obatan yang memang di temukan untuk menolong manusia akan tetapi telah di salah gunakan oleh orang-orang tertentu. Apakah Narkoba yang diedarkan sesuai hukum dari Rumah Sakit juga bisa dibilang haram dan tidak sesuai dengan prinsip Maqashid Al-Syariah? Tentu saja tidak. Ada banyak penyakit di luar sana yang memerlukan dosis narkotik yang telah diterapkan dan apabila tidak diberikan, maka sang pasien akan menderita karena sakitnya. Tentunya ini tidak sesuai dengan prinsip Maqashid yang mengutamakan kemaslahatan dan keselamatan umat.

Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk mencapai keselamatan dan kemaslahatan, Maqashid Al-Syariah tidak melarang penjualan Narkoba apabila niatnya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan obat-obatan itu agar bisa terhindar dari rasa sakit atau mudharat. Tapi apakah ini berarti bahwa semua penjualan Narkoba sesuai dengan prinsip ini? Kembali lagi kepada apa yang terjadi di lapangan. Apabila penjualan Narkoba tidak di dasari untuk membantu yang benar-benar membutuhkan obat itu dan hanya dijual kepada orang-orang sehat yang ingin menggunakan Narkoba sebagai media rekreasi yang hanya akan merusak akal dan tubuh, ini disebut haram menurut Maqashid Al-Syariah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline