Lihat ke Halaman Asli

Allicia Galuh Paramita

Mahasiswa Institut Pertanian Bogor prodi Manajemen Informatika angkatan 58

Maraknya Cyber Crime di Indonesia

Diperbarui: 17 Juli 2021   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

   Wabah covid-19 yang semakin mengganas mengharuskan kita semua untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga banyak masyarakat yang memilih bekerja dari rumah untuk mengurangi risiko tertularnya covid-19. Banyak masyarakat yang memanfaatkan situs online untuk belanja, belajar, bekerja, dan hal-hal lainnya. Hal ini tentunya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna melakukan kejahatan. 

Kurangnya pengetahuan masyarakat akan hal ini dapat mempermudah oknum-oknum tersebut melakukan tindak kejahatan. Kejahatan yang dilakukan disebut cyber crime. Cyber crime adalah tindakan atau aksi kejahatan di dunia maya melalui jaringan komputer dan internet. Menurut Wahid dan Labib, cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.


   Salah satu contoh kasus dari cyber crime ini adalah pencurian data 91 juta akun dan 7 juta akun pedagang salah satu online shop di Indonesia yang dicuri peretas kemudian dijual di forum peretas RaidForums. Maraknya kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia tentunya merugikan banyak pihak termasuk masyarakat yang kurang pemahaman dalam hal ini. Tentunya pihak perusahaan juga akan dirugikan serta kepercayaan masyarakat akan berkurang. Tindakan ini sering dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan ilmunya untuk melakukan tindak kejahatan.


   Cyber crime dapat dilakukan melalui internet dengan menggunakan perangkat komputer. Cyber crime dapat terjadi karena beberapa hal seperti akses internet yang tidak terbatas, kelalaian penggunaan komputer, sistem keamanan jaringan yang lemah, dan kurangnya pengetahuan serta perhatian masyarakat.


   Secara umum, cyber crime yang paling sering ditemui ada tujuh. Pertama, unauthorized access atau akses illegal, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan membobol akun milik orang lain. Kedua, illegal contents atau konten illegal, yaitu konten yang tidak pantas dikonsumsi publik dan melanggar hukum. Ketiga, hacking dan cracking. Umumnya kejahatan ini mengarah pada pembajakan akun, hacking website, penyebaran virus, dan lain-lain. Keempat, data foregy atau disebut juga pemalsuan data, ketika kita memasukkan data seperti username dan password, maka data itu akan direkam oleh hacker. Kelima, carding, yaitu tindak kejahatan yang menggunakan media kartu kredit. Keenam, data theft atau pencurian data yang penting untuk kepentingan pribadi atau dijual kepada pihak lain. Ketujuh, cyber espionage, yaitu tindakan memata-matai orang lain untuk kepentingan tertentu.


   Cyber crime bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja. Dalam laporan State of The Internet pada tahun 2013, Indonesia disebut-sebut sebagai negara dengan urutan kedua dalam kasus cyber crime di dunia. Untuk itu, penting bagi kita mengantisipasi cyber crime yang mungkin terjadi pada diri sendiri. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah meningkatkan dan terus menggali informasi penting dan bermanfaat, berhati-hati ketika menggunakan sosial media atau barang- barang penting lainnya seperti kartu kredit, tidak memberikan informasi tentang akun pribadi kepada sembarang orang, berhati-hati pada email atau website yang bertebaran, sering mengganti kata sandi pada akun-akun pribadi, dan menggunakan data encryption, yaitu mengubah dasar dari data menjadi data yang sudah diberikan sandi, sehingga data tersebut tidak bisa dibaca.

   Apabila telah terjadi cyber crime, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Menurut pasal 30 UU ITE seorang peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
1. Mengakses komputer atau sistem elektronik,
2. Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
3. Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai Pasal 51 ayat 1 UU ITE.


Kemajuan teknologi tentunya memiliki sisi positif dan negatif. Dalam revolusi industri 4.0 tentunya kita dihadapkan pada berbagai permasalahan salah satunya cyber crime. Bijaksana dan berhati-hatilah dalam menggunakan internet termasuk sosial media. Gunakan internet untuk menambah wawasan dan tidak merugikan pihak lain. Selektif dalam menerima berita atau hal-hal penting lainnya, berhati-hati dalam menggunakan komputer, kartu kredit, dan barang-barang penting, serta melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila telah terjadi tindak kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline