Lihat ke Halaman Asli

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Berikut adalah analisis dampaknya:  

### **1. Dampak Positif Kenaikan UMP 6,5%**

- **Peningkatan daya beli masyarakat:**  

  Kenaikan UMP memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja, khususnya di sektor formal. Dengan daya beli yang meningkat, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.  

- **Dorongan terhadap perekonomian lokal:**  

  Di Kota Serang, kenaikan daya beli dapat mendorong aktivitas ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.  

### **2. Dampak Negatif Kenaikan UMP**

- **Beban bagi pengusaha kecil:**  

  Pengusaha, terutama di sektor UMKM, mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan pengeluaran untuk upah yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha kecil.  

- **Peningkatan harga barang dan jasa:**  

  Untuk mengimbangi biaya operasional yang lebih tinggi, pelaku usaha mungkin menaikkan harga barang dan jasa. Hal ini dapat mengurangi manfaat kenaikan UMP bagi masyarakat, terutama jika inflasi tidak terkendali.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline