Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Berikut adalah analisis dampaknya:
### **1. Dampak Positif Kenaikan UMP 6,5%**
- **Peningkatan daya beli masyarakat:**
Kenaikan UMP memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja, khususnya di sektor formal. Dengan daya beli yang meningkat, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
- **Dorongan terhadap perekonomian lokal:**
Di Kota Serang, kenaikan daya beli dapat mendorong aktivitas ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
### **2. Dampak Negatif Kenaikan UMP**
- **Beban bagi pengusaha kecil:**
Pengusaha, terutama di sektor UMKM, mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan pengeluaran untuk upah yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha kecil.
- **Peningkatan harga barang dan jasa:**
Untuk mengimbangi biaya operasional yang lebih tinggi, pelaku usaha mungkin menaikkan harga barang dan jasa. Hal ini dapat mengurangi manfaat kenaikan UMP bagi masyarakat, terutama jika inflasi tidak terkendali.