Lihat ke Halaman Asli

Aldy M. Aripin

TERVERIFIKASI

Pengembara

Hore! Hari Libur Tahun 2016 Sudah diumumkan

Diperbarui: 26 Juni 2015   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Kamis (25/6/2015) Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, dan disaksikan  oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Dalam penjelasannya Menko PMK Puan Maharani mengatakan bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja selain itu pemerintah menyimpan harapan dengan adanya libur nasional akan meningkatkan sektor pariwisata yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan, PNS akan diberikan sanksi jika tidak mentaati peraturan SKB 3 menteri tersebut. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi yang ringan, sedang, dan berat.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.

Daftar Libur Nasional Tahun 2016.

Sumber : seskab.go.id



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline