Lihat ke Halaman Asli

Aldy M. Aripin

TERVERIFIKASI

Pengembara

Mobil Menteri Jokowi, Hanya Boleh Dua.

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14299661101329757438

[caption id="attachment_412650" align="aligncenter" width="580" caption="Illustrasi | aldy.--"][/caption]

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015, tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,  Pada Lampiran II, Menteri atau Pejabat setingkat mendapatkan jatah 2 (dua) unit berupa sedan atau SUV (Sport Utility Vehichel).

Jatah dua unit mobil jenis tersebut tidak secara jelas memerinci apakah boleh jenis sedan kedua atau jenis SUV ataupun masing-masing satu jenis, berkualifikasi A, mengacu pada lampiran I, berarti mesin berkapasitas 3.500 cc serta enam silider, masuk dalam kategori mobil mewah.

Harga satu unit mobil dengan spesifikasi dimaksud bisa berharga lebih dari 1 Milyard, ambil contoh harga Toyota Alphard 3500 G Automatic, 3500 cc, berharga Rp. 1.331.000.000,--  Kepemilikan mobil tersebut bersifat inventaris, artinya bukan menjadi milik pribadi Menteri, pada akhir masa jabatanya kendaraan tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Saat ini, Mentri Kabinet Kerja Menggunakan Toyota Crown Royal Saloon yang dibeli tahun 2009 dan merupakan warisan dari Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun menilai, kebijakan Menteri Keuangan yang hanya membatasi mobil dinas menteri merupakan langkah yang sejalan dengan semangat penghematan anggaran Negara.  Misbakhun juga menjelaskan, sebelum terbitnya PMK, tidak ada batasan jumlah kendaraan yang boleh digunakan oleh Menteri, dengan PMK baru, menteri dibatasi 2 buah kendaraan,

Apakah pengadaan inventaris kendaraan Dinas Menteri Kabinet Kerja ini akan menuai polemik seperti rencana pembelian 72 unit mercy tahun 2014 ataukah akan sama ramaiknya dengan keputusan Presiden Jokowi, melalui keputusanya Nomor 39 tahun 2015, yang hanya menaikan uang muka pembelian sudah menimbulkan kehebohan, dan berakhir dengan pencabutan?.

UPDATE...

Kementrian Keuangan melalui Juru Bicaranya Arif Baharudin menjelaskan terkait PMK Nomor 76, bahwa tidak ada menteri yang mendapatkan jatah dua buah mobil,  standar yang ditetapkan dalam peraturan mengatur apabila dalam keadaan tertentu dan dimungkinkan maka penambahan mobil masih bisa dilakukan.  Dan penerbitan PMK dimaksudkan kedepannya agar tidak sulit untuk menentukan jenis kendaraan yang digunakan menteri.

Bacaan   : Kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline