Lihat ke Halaman Asli

Aldy M. Aripin

TERVERIFIKASI

Pengembara

Akhirnya Guru Mesum JIS Dihukum 10 Tahun Penjara

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1427993586624107188

[caption id="attachment_407293" align="aligncenter" width="321" caption="Terdakwa Neil Bantleman dan Pengacara | News.detik.com - Hardani Triyoga"][/caption]

Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Guru Jakarta Internatinal School (JIS), Neil Bantleman dan  Ferdinant Tjiong dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subside 6 bulan kurungan.

Sebagian keluarga Terdinant Tjiong histeris, sementara sang istri Sisca Tjong juga shock terdiam.  Keputusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum, yang menuntut keduanya 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.  “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat dan kebohongan”, kata Nur Aslam dengan mantap.  Hal lain yang memberatkan putusan keduanya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa, Pengacara dan Duta Besar tidak puas, Jaksa Penuntut Umum Bersyukur.

Sebagaimana lazimnya terdakwa, akan berupaya mencari pembenaran terhadap perbuatannya.  Ferdinant Tjiong menganggap bahwa telah terjadi ketidak adilan terhadap dirinya dan berharap tidak terjadi pada keluarga lainnya.

Pengacara kedua terdakwa,  Hotman Paris Hutapea menganggap bahwa keputusan hakim tidak adil dan dapat merusak hukum.  Sementara pengacara Patra M Zen, menilai keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.   Sementara itu Duta Besar AS untuk Indonesia Robert Blake, mengaku kecewa dengan keputusan Hakim.  Blake akan membuat pernyataan tertulis menanggapi hukuman terhadap Neil.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Hari Wibowo, usai persidangan mengatakan “Ini bukan puas, enggak puas. Tapi, Alhamdulillah, kan vonis ini membuktikan dakwaan kami benar,"  Hari menilai, tudingan bahwa kasus JIS tersebut rekaya menjadi mentah dengan dijatuhkannya vonis terhadap keduanya.

Sedikit Hikmah dari kasus ini.

Perbuatan kedua pembegal masa depan anak seperti ini sungguh memprihatinkan, dengan jabatan sebagai guru, mereka bukannya menjadi contoh tapi justru menjadi pembegal.  Sekarang bukan hanya  si korban yang menerima aib, keluarga dan anak-anak terdakwa tidak kalah malunya.   Penyesalan tidak ada gunanya, pembelaan hanya sekadar menyenangkan hati sejenak.

Pengacara sekaliber Hotman Paris Hutapea pun tak berkutik, hanya bisa mengungkapkan kejengkelannya karena kedua terdakwa gagal dibela.  Bukan karena beliau tidak mahir berperkara, tetapi mungkin fakta-fakta dipersidangan yang tidak terbantahkan.

Bahkan Duta Besa AS untuk Indonesia Mr. Robert Blake angkat bicara, karena yang terhukum, Neil Bantleman merupakan warna Negara Amerika, Pembelaan yang wajar dan seharusnya dilakukan oleh seorang duta besar jika ada warna negaranya yang tersangkut perkara ditempat dia bertugas.  Namun pembelaan berlebihan justru membuat sang duta besar seperti orang kebakaran rumah.  Upaya hukum belum berakhir, masih ada rencana keduanya mengajukan banding.  Kita tunggu.

Notes : Kalau anakku yang digituin sama mereka, nggak pake kepersidangan, wes tak sidang sendiri, tak pegat tenan manuk e….

Sumber : Detik.net, - News.detik.com, Detik, detik,news




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline