Lihat ke Halaman Asli

Yellow Box Juntion, Sudahkah Semua Paham dan Sadar?

Diperbarui: 11 Juli 2017   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Transport for London / Youtube

Berawal dari ketidaktahuan saya tentang kotak-kotak kuning yang berada di setiap persimpangan jalan ibu kota Jakarta. Ketika itu saya berhenti di lampu merah persimpangan Jalan Majapahit menuju Jalan Gajah Mada, Saya nampak heran ketika melihat kotak-kotak kuning yang bergaris-garis dari sudut persimpangan jalan yang satu ke persimpangan jalan lainnya. Kemudian demi memenuhi rasa keingintahuan saya. Saya pun bertanya pada pengendara ojek online yang berhenti persis di sebelah kiri saya.

"Pak, yang kotak-kotak kuning ini apa ya namanya?". Tak peduli dibilang bodoh atau dibilang norak saya tetap mempertanyakannya.

"Waduhhh, saya ga tau mas". Jawab pengendara ojek online itu dengan singkat.

Lalu saya mengulang kembali pertanyaan itu ke pengguna jalan lainnya yang berhenti di sebelah kanan saya. Terlihat dari cara berpakaian nampaknya ia seorang pegawai kantoran.

"Maaf pak, yang kotak-kotak kuning ini fungsinya apa ya?." Tanya saya.

"Saya kurang tau mas." Jawabanya singkat.

(yellow box juntion | foto : google maps)

Kemudian saya melintas di jalan Abdul Muis menuju Tanah Abang, saya berhenti di lampu merah persimpangan jalan Kebon Sirih, terlihat juga kotak-kotak kuning itu terlukis dengan rapih di jalan raya. Pertanyaan saya masih sama. Kali ini saya mempertanyakannya kepada seorang pelajar SMA yang berhenti persis di sebelah saya. Jawaban yang saya dapatkan masih sama, pelajar SMA tersebut belum mengetahui maksud dari kotak-kotak kuning. Nampaknya beberapa lapisan masyarakat masih ada yang belum mengetahui tentang nama dan fungsi kotak-kotak kuning ini, termasuk saya sendiri. Ada api ada asap. Tidak mungkin juga dong kalau kotak-kotak kuning ini dibuat tanpa maksud dan fungsi.

Menurut info yang saya dapatkan dari sini.

Kotak-kotak kuning yang saya maksud ini ternyata bernama Yellow Box Juntion (YBJ). YBJ berfungsi agar lalu lintas di persimpangan tidak terkunci apabilla terjadi kepadatan kendaraan. Secara teknis pengendara yang belum masuk area YBJ harus tetap berhenti jika ada kendaraan lain yang masih berada di dalam area YBJ meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna hijau. Pengendara baru bisa melaju kembali jika pengguna jalan lainnya sudah tidak di dalam YBJ. 

Jika ada pengendara yang tetap melajukan kendaraannya ke dalam area YBJ padahal dari arah yang bersimpangan masih ada kendaraan lain di dalam YBJ, maka pengendara akan kena tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan yang tertera dalam peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

(Ilustrasi yellow box juntion : kakarmand.blogspot.com)

Demi ketertiban berlalu lintas ada baiknya kita jangan meremehkan kotak-kotak kuning yang bernama Yellow Box Juntion ini. Selain ada sanksi ketika melanggarnya kesadaran tertib berlalu lintas kita akan menjadikan kondisi lalu lintas semakin baik meskipun volume kendaraan saat ini memang sudah sangat padat. Saya yakin semua hal akan berubah menjadi lebih baik lagi jikalau diri kita sendiri ada kesadaran untuk ingin menjadi lebih baik. Baiklah, tetap hati-hati di jalan, tetap patuhi rambu lalu lintas dan tetap safety riding karena jatuh ke aspal tak seindah jatuh cinta.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline