Perbankan syariah semakin diminati oleh masyarakat di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi global. Perbankan syariah berdasarkan nilai-nilai Islam dan menarik bagi mereka yang menginginkan solusi keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Mari kita lihat prinsip-prinsip perbankan syariah yang membentuk fondasi keuangan islami.
Pada tanggal 20-21 November 2023, Prodi Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Bank Mualamat Indonesia menyelenggarakan Interpersonal skill dan self-development training dalam rangka meningkatkan skill mahasiswa. Dari program ini dapat dipaparkan beberapa hal mengenai dasar-dasar perbankan syariah yang akan disampaikan pada tulisan ini.
Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang mencakup keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam setiap transaksi keuangan. Perbankan syariah mengutamakan nilai-nilai moral di atas keuntungan finansial. Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah mencakup semua yang berkaitan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, termasuk kelembagaan, bisnis, dan bagaimana bisnis tersebut dijalankan.
Landasan Hukum Perbankan Syariah
Prinsip-prinsip hukum Islam, seperti yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadits, adalah dasar dari perbankan syariah. Hukum memberikan garis besar tentang bagaimana bisnis keuangan seharusnya dilakukan agar sesuai dengan prinsip Islam. Larangan riba atau bunga, larangan investasi dalam usaha yang haram, dan aspek lain yang mendukung transaksi yang adil dan beretika adalah bagian dari dasar hukum ini. Selain itu perbankan syariah di Indonesai diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Akad-Akad dalam Perbankan Syariah
Salah satu perbedaan utama antara perbankan syariah dan konvensional adalah jenis akad yang digunakan. Dalam perbankan syariah, beberapa akad yang paling umum digunakan termasuk prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan sewa usaha (ijarah), jual beli (murabahah), dan akad lain yang sesuai dengan aturan syariah. Keterlibatan dan tanggung jawab antara bank dan nasabah dalam setiap transaksi menjadi perhatian utama.
Produk-produk Bank Syariah
Sebagai Lembaga intermediasi, bank syariah dalam kegiatannya melakukan penghimpunan dana dari Masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan kepada Masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan.
Produk Penghimpun Dana
Produk Wadiah
Produk wadiah adalah salah satu produk perbankan syariah yang umum digunakan, produk ini mengacu pada jenis penyimpanan dana yang ditempatkan oleh nasabah di bank tanpa adanya imba hasil. Produk wadiah bank syariah seperti:
- Giro Wadiah
Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. - Tabungan Wadiah
Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat yang disepakati
Produk Mudharabah