Banyak orang awam yang belum mengetahui tentang Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu compilatie. Menurut bahasa, kompilasi yaitu kutipan yang diambil dari beberapa buku maupun tulisan yang hanya terfokus pada masalah tertentu. Menurut istilah, Kompilasi Hukum Islam adalah rangkuman pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab oleh para ulama fiqh, yang biasa dijadikan acuan oleh Pengadilan Agama, diolah, dikembangkan dan disusun menjadi satu kesatuan. Dapat disimpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam adalah kumpulan materi hukum yang digunakan sebagai pedoman bagi para hakim di Pengadilan Agama.
Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum islam yang telah mendapat justifikasi yuridis dengan Impres No. 1 Tahun 1991, merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam di Indonesia. Politik hukum ini dinilai kurang sempurna karena tidak melalui legislasi badan Legislatif. Kompilasi Hukum Islam diakui sebagai jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum islam, sebab penyusunan rangcangan undang-undang tengtang hukum perdata Islam saat itu tidak mungking diajukan kepada badan legislative.
Impres tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang yang mengikat seluruh warga negara, namun Kompilasi Hukum Islam tetap digunakan sebagai rujukan hakim di Pengadilan Agama dalam memutus perkara.
Proses legalasi Kompilasi Hukum Islam merupakan fenomena politik hukum yang unik, karena hukum islam sebagai keseluruhan peraturan dari Allah SWT. yang mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek, merupakan suatu aturan yang harus berlaku mengikat tanpa suatu justifikasi proses legislasi badan atau institusi tertentu.
Pembentukan Kompilasi Hukum Islam selain dari pendapat para ulama juga tidak lepas dari pengaruh Politik hukum Islam. Dalam aspek politik, keberadaan Kompilasi Hukum Islam merupkan bagian dari kebijakan politik hukum pemerintahan orde baru yang mengadakan pembaharuan di bidang hukum secara umum, melalui kodifikasi dan unifikasi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H