Lihat ke Halaman Asli

Fauzan Minta DPRA Bahas Qanun Perlindungan Lansia

Diperbarui: 20 Juli 2019   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fauzan (Foto:Aljawahir)

Banda Aceh, Beranda facebook akhir ini masih dipenuhi dengan Qanun poligami,
Ada banyak yg Pro dan kontra terjadi di sejumlah masyarakat Aceh khususnya nya kaum muda dan para tokoh lainya.

Menariknya Qanun ini adalah pemerintah telah memposisikan diri sebagai alat untuk menegakkan agama dan risalah Tuhan serta Perda-Perda Syariah yang mengatur syarat dan ketentuan tentang pelegalan poligami ini, Sabtu, 20/7/2019.

Seiring berjalannya waktu banyak juga yang mengkritik bahkan menyaran pemerintah jangan fokus pembahasan itu saja. Salah satunya diutarakan oleh pendamping sosial lanjut usia (Fauzan) aat dikonfirmasi awak media, ia dengan lugas mengatakan pemerintah (DPRA) juga wajib peduli terhadap masalah lain, salah satunya kepada kaum lansia, jangan hanya qanun poligami saja,Tegasnya.

Fauzan berharap dan meminta pemerintah (DPRA) untuk menyusun qanun/ uu perlindungan terhadap Lansia. Pasalnya yang hadapi di 10 Tahun kedepan adalah meningkatnya angka lansia diindonesia tidak terkecuali Aceh.

Kemudian, Tahun 2019 tercatat 25 ribu lansia non potensial di Aceh, (non potensial adalah lansia yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan bergantungan pada orang lain) dan lebih dari 7 ribu lansia terlantar di provinsi Aceh,Tambah Fauzan.

Sebagaimana di atur dalam undang-undang  no 13 tahun 1998 telah menetapkan bahwa lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, patronnya sekarang ini kita melihat justru sebaliknya,karena beberapa kasus yang saya temukan ada lansia terlantar tidak ada yang rawat, tidak diperhatikan sementara masih punya anak dan Keluarga, lanjutnya.

Terakhir, berangkat dari problem di atas kita mengharapkan kepada dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar peduli terhadap kasus yang sedang melanda di Aceh saat ini, karena pemerintah dalam hal ini DPRA mempunyai tugas untuk pemenuhan Hak dan perlindungan kepada masyarakat tidak terkecuali lansia seacara penuh,demikian Fauzan. (Alja)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline