NARKOBA adalah (Narkotika, Psikotropika dan bahan zat Adiktif lainnya)
NARKOBA menjadi suatu penyakit yang dialami di banyak negara dan sering di bicarakan, narkoba mempunyai dampak negatif terhadap pengguna, ekonomi, budaya dan masih banyak lainnya.
Presentase penyalahgunaan narkoba di Indonesia berdasarkan survei menunjukan bahwa 50% penghuni lapas disebabkan oleh kasus narkoba.
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu tindakan yang dapat melanggar hukum di negara ini, dasar hukum yang menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Setiap negara tidak menginginkan masyarakatnya menggunakan narkoba karena narkoba bisa merusak generasi bangsa dan merusak masyarakat, narkoba dapat mengakibatkan orang kecanduan dan akan meninggalkan kewajibannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ada dua pelaku pidana narkotika
1. Pengedar narkotika
Yaitu seseorang yang memproduksi, menjual, menyalurkan, melakukan pengangkutan dan melakukan peredaran gelap.
2. Pengguna narkotika
Orang yang aktif menggunakan dan mempunyai rasa ketergantungan terhadap narkotika tersebut.
Efek penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan kerusakan pada syaraf, Mengakibatkan ketergantungan kepada pengguna, Kerusakan pada sistem pernafasan, Hingga dapat mengakibatkan kematian bagi pengguna.