1. Apa itu Ziyadah.
Ziyadah merupakan arti bahasa dari riba, yang artinya ialah tambahan atau kelebihan. Sedangkan, menurut istilah ialah pernjanjian yang mengambil tambahan dari modal atau harta baik dalam transaksi jual beli, atau pinjam meminjam. Para jumhur ulama berpendapat bahwa riba sendiri ialah penambahan atas harta pokok yang seiring berjalannya waktu akan semakin bertambah nilainya.
Maksutnya ialah, jika pada transaksi jual beli maupun pinjam meminjam peminjam, jika pembeli tidak bisa membayar ketika jatuh tempo, maka nilai dari harga yang harus dibayar atau diberikan kepada si peminjam atau penjual menjadi bertambah. Disini dapat dilihat bahwa unsur riba ialah waktu, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar, semakin bertambah juga nilai yang harus kita bayar.
2. Riba dalam pandangan agama islam.
Sebagai umat islam, kita pasti sudah sangat mengetahui bahwa riba diharamkan dan Allah jelas-jelas melarang untuk memakan hasil riba. Larangan ini ditegaskan pada Al-Qur'an yakni surat Al-baqarah ayat 275, yang artinya :
"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
Pada ayat ini, sungguh dijelaskan secara gamblang bahwa riba diharamkan oleh Allah SWT. Pada ayat lain Allah berfirman, yakni surat Al-imran ayat 130, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"
Pada ayat ini, dijelaskan bahwa Allah telah melarang perbuatan riba dengan sangat jelas sekali. Pada surat Al-baqarah ayat 276, semakin dipertegas bahwa riba diharamkan oleh islam, ayat tersebut artinya:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqoh"