Lihat ke Halaman Asli

Aliyya Ummu Nahda

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Pimpinan Kecamatan Cimanggung Selenggarakan Agenda Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan

Diperbarui: 28 Oktober 2022   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumedang-Pimpinan Kecamatan Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki, S.Sos., M.S.I., mengundang beberapa desa yang termasuk di dalam Kecamatan Cimanggung untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan dengan tema Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Mengenai Penyelenggaraan, Penyusunan, RAPBDes, dan APDes Anggaran Tahun 2023 dan bertempat di Aula Kecamatan. Rabu (26/10/2022).

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari 11 desa dengan mengundang masing-masing tiga perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan. Selain itu narasumber yang diundang berasal dari DPRD dengan jumlah dewan sebanyak empat orang dan satu orang dari DMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Sumedang.

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberi arahan terkait cara penyusunan RAPBDes, APBDes, prioritas terkait penggunaan dana desa, bedah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa, perencanaan kegiatan, anggaran dan pelaksanaan pembangunan, prioritas penggunaan DBH pajak daerah dan Retribusi Daerah, dan Alokadi Dana Desa (ADD).

Masing-masing dari narasumber memaparkan materi yang pada kesimpulannya mengerucut pada rencana peningkatan kapasitas lembaga masyarakat yang ada di Kecamatan Cimanggung, hanya berbeda dari konteks materinya. Ada tentang Regulasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), DBH, dan Pencairan Dana Desa.

Kaur Perencanaan Desa Sindangpakuon, Dikna mengatakan bahwa kesulitan dan tantangan yang dihadapi untuk masalah dana adalah terikatnya dengan aturan dari PMK karena ketika telah ada pencairan dana tidak bisa digunakan sembarangan. Misalkan anggaran untuk pembangunan desa 20%, dan ketahanan pangan 20%, dan sebagainya. Meskipun sebenarnya diluar itu masih ada kebutuhan yang membutuhkan dana, tetap tidak bisa melanggar aturan dari PMK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline