Lihat ke Halaman Asli

Hukum Menaati Hasil Sidang Itsbat Awal/Akhir Ramadhan yang Ditentukan oleh Pemerintah

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang umat islam indonesia sedang menunggu hasil sidang itsbat untuk menetapkan awal dan akhir Ramadhan, seperti yang sudah kita ketahui semua bahwa telah terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, kejadian yang memprihatinkan ini sudah terjadi dalam beberapa tahun bekalangan ini antara ormas Muhammadiyyah, aliran islam lainnya dengan mayoritas umat islam ahlussunnah wal jama'ah indonesia yang berpatokan dengan hasil sidang itsbat yang dilakukan oleh para ulama indonesia yang di selenggarakan oleh pemerintah indonesia.

Sekarang pertanyaannya adalah, Wajibkah menaati hasil sidang Itsbat awal/akhir Ramadhan yang telah ditentukan oleh Pemerintah ?? Jawab : WAJIB !!! Mengenai kewajiban menaati Ulul Amri, sebagaimana yang diterangkan dalam ayat Al Quran ini : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء/59] Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Seorang Ulama Mufassir dan ulama besar Imam Al Qurthubi menukil ucapan seorang ulama Tabi’in, Sahl bin abdullah At Tasturi : تفسير القرطبي – (ج 5 / ص 259) قال سهل بن عبدالله التستري: أطيعوا السلطان في سبعة: ضرب الدراهم والدنانير، والمكاييل والأوزان، والأحكام والحج والجمعة والعيدين والجهاد Taatilah Sultan (pemerintah) mengenai 7 perkara : Pencetakan uang2 dirham dan dinar, permasalahan2 ukuran dan timbangan, hukum2, urusan hajji, jum’ah , DUA HARI RAYA (Idul Fithri dan Idul Adha) serta JIHAD. Kemudian ada pertanyaan : Apakah pemerintah yang bobrok, korup, fasiq dll, masih wajib untuk ditaati pula ??? JAWAB : Selama mereka masih memerintahkan perkara yang haqq, maka mereka masih WAJIB UNTUK DI TAATI, sebagaimana keterangan di dalam hadis-hadis dibawah ini : وَرَوَى هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { سَيَلِيكُمْ بَعْدِي وُلَاةٌ فَيَلِيكُمْ الْبَرُّ بِبِرِّهِ ، وَيَلِيكُمْ الْفَاجِرُ بِفُجُورِهِ ، فَاسْمَعُوا لَهُمْ وَأَطِيعُوا فِي كُلِّ مَا وَافَقَ الْحَقَّ ، فَإِنْ أَحْسَنُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ ، وَإِنْ أَسَاءُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ { . الجمع بين الصحيحين البخاري ومسلم - (ج 2 / ص 159( "Sepeninggalku nanti ada pemimpin-pemimpin yg akan memimpin kalian,pemimpin yg baik akan memimpin dg kebaikannya dan pemimpin yg fajir akan memimpin kalian dengan kefajirannya. Maka dengarlah dan taatilah mereka pada perkara-perkara yg sesuai dengan kebenaran saja. Apabila mereka berbuat baik mk kebaikannya adalah bagimu dan untuk mereka, jika mereka berbuat buruk maka bagimu (untuk tetap berbuat baik)dan bagi mereka (keburukan mereka)." H.R. Bukhori Muslim. صحيح مسلم – (ج 9 / ص 384( عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلَ سَلَمَةُ بْنُ يَزِيدَ الْجُعْفِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ فَجَذَبَهُ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَقَالَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ “Abu Hunaidah (Wail) bin Hudjur RA berkata : Salamah binti Yazid Al Ju’fi bertanya pada Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, bagaimana jika terangkat diatas kami kepala-kepala yang hanya pandai menuntut haknya dan menahan hak kami, maka bagaimanakah anda memerintahkan pada kami ? Pada mulanya beliau mengabaikan pertanyaan itu, hingga beliau ditanya yang kedua kalinya atau ketiga kalinya, maka Rasulullah SAW menarik Al Asy’ats bin Qois dan bersabda : Dengarlah dan taatlah kamu sekalian (pada mereka), maka sesungguhnya diatas mereka ada tanggung jawab/kewajiban atas mereka sendiri dan bagimu ada tanggung jawab tersendiri.” H.R. Muslim. Wallahu A’lam Bishshawab Wassalaam. Aliy Faizal Source (KLIK) : Hukum Menaati Hasil Sidang Itsbat Awal/Akhir Ramadhan yang ditentukan oleh Pemerintah | Aliy Faizal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline