Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau barang secara cuma cuma dengan maksud yang tidak umum, biasanya mereka menggunakan taktik ini untuk menguntungkan dirinya sendiri atau berkelompok. Sedangkan pengertian dari calo menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) ialah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Diindonesia sendiri kasus gratifikasi sudah banyak terjadi lalu misalnya calo saja, mengapa orang orang bisa terpengaruh adanya Tindakan ini dan bagaimana kita bisa mencegahnya?
masih banyak orang yang menutup kuping tentang kasus ini, perbuatan ini bahkan di normalisasikan padahal ini termasuk kedalam pelanggaran etika, sebenarnya bagi sebagian orang beranggapan bahwa calo itu bentuk dari privilege atau yang biasa disebut hak istimewa agar mempermudah jalan masuknya seseorang tanpa perlu usaha yang sangat keras untuk mendapatkannya, tapi dari sudut pandang saya sendiri adanya praktik calo ini malahan tidak membantu sekali orang yang terbiasa dipermudah dari sisi mana pun hidupnya akan sulit maju karena terbiasa gampang.
Bisa kita ambil dari kasus yang masih hangat dibicarakan, Tahun lalu tepatnya 2023 Coldplay melakukan konsernya di Indonesia, Stasiun Utama Glora Bung Karno (SUGBK) banyaknya penggemar yang ingin melihat secara langsung sang idola menjadikan mereka menghalalkan segala cara termasuk menggunakan calo, para calo seringkali menaikkan harga tiket jauh lebih mahal ketimbang harga aslinya, mengambil celah kelemahan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan kemudian ada pula ulah calo-calo ‘nakal’ yang melakukan penipuan tiket aspek inilah yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi artis, promotor serta pembeli yang memang berniat menonton, dalam kasus ini bisa saja para oknum okum nakal tersebut dikenakan pasal tindak pidana yaitu Pasal 362 KUHP(Pencurian) dan 378 KUHP (Perbuatan Curang)
Sama halnya calo konser, melakukan praktik per-caloan agar dapat memasukan anak anaknya di sekolah favorit juga kerap dilakukan oleh beberapa orangtua, bekerja sama dengan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadi, Padahal perbuatan ini dapat mencoreng citra dan reputasi sekolah.
Sikap ini harusnya tidak patut dicontoh dan ditiru karena perbuatan ini juga termasuk dalam kasus gratifikasi dikarenakan adanya ekploitasi data, tindak kecurangan serta ketidakadilan yang terjadi di sekolah tersebut. tindakan ini bisa di laporkan dengan pasal 374 KUHP(Penggelapan) pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang bukan menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. Bukankah lebih menyenangkan apabila anak anak bisa masuk dengan nilai sendiri ini bisa jadi nilai plus bagi si siswa/i yang memang berniat mengenyam pendidikan lebih baik lagi?
Adanya dampak terkait dari kedua kasus tersebut yaitu kemunculan calo dapat merusak moral masyarakat, menurunkan sifat kejujuran anak bangsa, menghambat serta lenyapnya kesempatan emas bagi orang orang yang semestinya mendapatkan bukan hanya sekedar kebutuhan validasi saja ,kekuragan kebebasan memilih karena tidak ada transparansi dan yang terakhir yaitu melemahnya kualitas layanan umum karna ulah calo-calo licik.
Bagimana langkah yang kita bisa ambil untuk mencegah terjadinya praktik calo? Memberikan arahan agar bisa menyampaikan informasi yang sesuai dengan data dilapangan, tidak ikut-ikutan dalam perbuatan tersebut agar memberantas operasi per caloan dan apabila anda mendengar atau melihat adanya tindakan ini segera laporkan ke pihak yang berwenang agar segera diselidiki.