Saya akan membentuk suatu koperasi yang berdasarkan untuk memajukan kesejahteraan para anggota koperasi saya. Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya adalah orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sedangkan gerak perekonomian rakyat berlandaskan kekeluargaan. Sifat koperasi adalah tidak ada kewajiban untuk dipaksa menjadi anggota koperasi, dan perilaku tidak berorganisasi menjadi anggota koperasi bersifat terbuka.
Jika ingin membangun bisnis sendiri, pendirian badan usaha merupakan fondasi yang penting. Baik itu perusahaan kecil, menengah maupun besar, keberadaan badan usaha sebagai badan hukum melindungi perusahaan dari segala tuntutan yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Meski begitu, pengusaha tidak diwajibkan untuk mendirikan badan hukum saat menjalankan usaha. Hal ini menjadi pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang geluti.
Menurut Pasal 1 ayat 1 "UU Koperasi", koperasi adalah badan usaha atau badan hukum koperasi yang beranggotakan orang perseorangan, dan kegiatannya berlandaskan asas koperasi dan hubungan gerak ekonomi rakyat. berdasarkan prinsip. Pada saat yang sama, dari tingkatan hirarki, koperasi dibagi menjadi koperasi tingkat pertama dan koperasi tingkat kedua.
Koperasi primer terdiri dari banyak orang (minimal 20 orang). Pada saat yang sama, koperasi sekunder terdiri dari badan hukum koperasi (minimal 3). Menurut jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga tersebut terbagi menjadi koperasi produksi, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi penjualan. Baca artikel selengkapnya di artikel "Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Legalisasi Badan Hukum".
Persyaratan Mendirikan Koperasi Untuk mendirikan koperasi, banyak syarat yang harus dipenuhi. Persyaratannya adalah sebagai berikut: Koperasi primer harus didirikan minimal oleh 20 orang dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Pendiri koperasi sekunder paling sedikit 3 badan hukum yang pendiri atau pengacaranya harus mengajukan permohonan tertulis dan / atau elektronik kepada menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk memverifikasi akta pendirian koperasi. Menetapkan risalah rapat koperasi, termasuk pemberian otorisasi untuk mengajukan persetujuan; bukti setoran modal sekurang-kurangnya sama dengan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Risalah rapat pendirian koperasi harus memuat: daftar peserta rapat pendirian; fotokopi KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa penulis; surat rekomendasi kelembagaan koperasi tingkat dua ; untuk koperasi tingkat dua harus ditambah dengan dokumen: risalah rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi tingkat pertama dan / atau surat kuasa koperasi tingkat kedua; keputusan pengesahan koperasi tingkat pertama dan / atau badan hukum koperasi tingkat dua anggota asosiasi; standar untuk koperasi primer dan / atau tingkat kedua Anggota disertai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, dan juga diwajibkan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Pinjaman Koperasi (lihat Pasal 10 Ayat 5 dan 6 Menteri Koperasi, UKM 9/2018).
Sesuai dengan "Peraturan Koperasi" dan UKM Nomor 9 Tahun 2018, tahapan dan tata cara mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
- Rencana pendirian koperasi beranggotakan minimal 20 orang (koperasi besar) untuk menentukan status koperasi dan memiliki modal sendiri (minimal simpanan pokok, yang dapat ditambahkan ke simpanan wajib dan hibah) untuk menentukan nama koperasi (dalam "koperasi" satu Setidaknya tiga kata setelah kata) untuk mengembangkan rencana bisnis awal adalah calon manajemen dan supervisor
- Menyerahkan rencana dan konsultasi ke kantor (wilayah) atau pusat (departemen).
- Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi yunior) dihadiri oleh penyuluh dinas atau departemen, dan dapat dihadiri oleh notaris. Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang ditunjuk oleh pendiri. Pengawas menetapkan masa jabatannya dan membentuk koperasi rapat untuk membahas draf pasal-pasal perusahaan.Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat dan / atau risalah rapat.Nota rapat atau risalah rapat dirangkum dalam draf dan Anggaran dasar koperasi notaris dicatat dan dibahas pada rapat pengukuhan Poin-poin penting kesepakatan.
- Verifikasi nama dari notaris koperasi dapat mengkonfirmasi nama koperasi dalam sistem pengelolaan layanan badan hukum koperasi (Sisminbhkop), dan koperasi dengan persetujuan nama harus mengajukan pembentukan kontrak dalam waktu 30 hari.
- Menyerahkan konfirmasi kontrak pendirian koperasi Untuk mendapatkan kepastian kontrak pendirian koperasi, pendiri atau kuasa hukum pendiri mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop. Risalah rapat pendirian koperasi, termasuk surat kuasa untuk meminta persetujuan (jika ada); bukti setoran modal minimum sama dengan pokok; rencana awal kegiatan usaha koperasi.
- Verifikasi Dokumen Permohonan Persyaratan dan dokumen pendukung (yang memenuhi persyaratan pendirian koperasi) dilampirkan pada lampiran permohonan persetujuan akta organisasi koperasi yang diajukan oleh pemohon, dan dokumen yang diajukan oleh pemohon diperiksa dan direview oleh supervisor. Setelah menyatakan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan, pemohon akan diberikan tanda terima melalui otorisasi resmi Sisminbhkop, dan akan disimpan oleh notaris.
- Mekanisme Sisminbhkop dalam bentuk akta organisasi koperasi untuk mengajukan secara tertulis dan dilanjutkan secara tertulis. Unggah file administrator Sisminbhkop dan periksa formulir dan dokumen pelamar.Sesuai peraturan perundang-undangan, pejabat berhak memberi tahu pemohon alasan penolakan secara elektronik.
- Menteri menyetujui pendirian koperasi. Menteri mengeluarkan keputusan untuk menyetujui pembentukan akta koperasi dalam waktu 7 hari setelah mengisi formulir akta pendirian, dan menyatakan bahwa dokumen yang diunggah telah sepenuhnya dipenuhi, dan keputusan menteri itu diserahkan ke pemohon secara elektronik. Notaris dapat segera mencetak Keputusan Menteri tentang Persetujuan Akta Koperasi Keputusan persetujuan akta koperasi disusun oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan dicatat dalam daftar umum koperasi dan dapat dikeluarkan secara elektronik. City) di lokasi koperasi.
Penulis : Aliyah Wati R
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H