Bangkalan - Pendidikan merupakan sebuah elemen pokok dalam membangun peradaban suatu Negara. Akhir-akhir ini, kata kata Indonesia emas sering digaung gaungkan oleh seluruh elemen masayarakat. Indonesia emas adalah masa dimana Indonesia menjadi sebagai Negara yang maju, sejatera dan berkeadilan sosial yang di prediksikan akan terjadi pada tahun 2045, yang mana pada saat itu bertepatan dengan hari jadi Republik Indonesia yang ke-100. Salah satu penunjang utama dalam mewujudkannya Indonesia emas adalah dengan meningkatkannya sumber daya manusia yang mana harus melalui pendidikan yang kuat dan membangun karakter yang baik dan bermanfaat. Pendidikan itu sendiri adalah sebuah proses pembelajaran pengetahuan keterampilan dan proses pembentukan karakter yang diturunkan dari generasi kegenerasi. Pendidikan itu sendiri dapat terwujud apabila proses pembelajaran dan pembentukan karakter itu dilaksanan secara berulang ulang dan konsisten sehingga menjadi kebiasaan yang melekat pada diri seseorang. Sedangkan kekerasan apabila dikaitkan dengan pendidikan dapat berimpact terhadap baik dan buruknya sebuah pendidkan tersebut. Kekerasan dalam mendidik terkadang menjadi sebuah kebutuhan yang harus ada, karena terkadang peneguran dan pendidikan secara halus tidak berhasil terhadap sebagian murid yang nakal dan memerlukan perhatian yang khusus dalam membinanya.
Namun mirisnya telah banyak terjadi kejaidian-kejadian yang sebenarnya sangat baik dan pantas di lakukan oleh seorang guru, namun dikategorikan sebagai tindakan pidana yang pantas mendapat hukuman penjara dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan dengan pasal 54 Undag-Undang(UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan mengatur bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dalam sudut pandang lain, UU ini memiliki kelemahan yang seakan akan membatasi seorang guru dalam mendidik dan menciptakan generasi yang berintengritas dan hal ini juga menciptakan rasa keangkuhan seorang murid terhadap guru sehingga menyebabkan murid sering melawan dan membantah guru apabila menegur mereka. Kekerasan yang dimaksud disini lebih condong pada ketegasan bukan pada kekerasan yang membahayakan fisik dan mental seorang murid. Proses mendidik sebenarnya bukan Cuma dilakukan di sekolah saja. Peran orang tua juga sangat dibutuhkan dalam hal mendidik anak-anaknya. Pendidikan seorang guru menjadi sia-sia apabila orang tua dari siswa tersebut tidak juga mendidik dan malah memanjakan mereka, sehingga apabila anaknya menagis lantaran dikasih teguran dan hukuman oleh guru serta merta guru tersebut dilaporkan ke polisi dan dituntut telah melakukan tindak pidana tanpa melihat keaslian dari kejadian tersebut. Padahal faktanya anak tersebut melawan guru yang menegur dan menghukumnya disebabkan telah melakukan pelanggaran pelanggaran yang sangat pantas diberi teguran dan hukuman.
Pendidikan seperti ini sangat menentukan terwujud atau tidaknya Indonesia emas tahun 2045. Kasus seperti ini memerlukan perhatian dari pihak sekolah, hukum dan juga oleh seluruh lapisan masyakat lainnya, Karena hal ini sangat menentukan keberlangsungan hidup masyarakat, agar hak-hak guru dalam mendidik tidak terbasi selagi tidak membahayakan murid dan memberi dampak yang positif terhadap murid tersebut. Jika hak-hak seorang guru dibatasi dalam hal mendidik, maka janganlah mengharap hasil didikannya menjadi baik dan sukses. Ibaratnya pemahat kayu yang dipesan oleh seorang raja, namun pemahatnya dibatasi dalam menyentuh dan mengukir kayunya maka hasilnya tidak akan memuaskan seorang raja. Sang raja memesan kayu untuk diukir seperti ukiran kuno yang dapat membuat orang takjub dan bangga hanya dengan melihatnya, namun pemahat di kecam untuk tidak keras keras dalam memahatnya sehingga menyakiti kayu tersebut, maka tak heran jika mahakarya dari pemahat yang profesional tidak sesuai dan bahkan sangat jauh dari kata sempurna apabila pemahat selalu ditekan dan diatur atur seperti itu. Maka, dalam dunia pendidikan hal yang sangat membutuhkan perhatian yang khusus salah satunya adalah terhadap tenaga pendidik, baik dari segi pemberian hak-hak guru, fasilitas yang baik maupun tunjangan terhadap guru, agar supaya tenaga pendidik dapat mengabdikan kepada Negara untuk mendidik sera tulus demi menciptakan pemuda pemuda yang nasionalis, agamis dan bermanfaat bagi agama, masyarakat dan Negara sehingga Indonesia benar benar menjadi Indonesia emas pada tahun 2045.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H