Belum lama ini saya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah bekerja sama dengan PT. Semen Gresik pada tanggal 11-12 November 2021 di Hotel Pollos Rembang. UKW ini digelar dalam rangka memberi kesempatan bagi wartawan memperoleh sertifikat. Dikatakan profesional jika sudah menyandang sertifikat wartawan.
Sertifikat wartawan merupakan bukti keprofesian untuk menjaga mutu pers bagi seorang wartawan. Penerapannya ada tiga jenjang meliputi jenjang Muda, jenjang Madya, dan jenjang Utama sesuai ketetapan Dewan Pers.
Peserta UKW terdiri atas wartawan dari media cetak, online, maupun radio. Mereka mengikuti jenjang UKW Tingkat Muda 12 orang, Tingkat Madya 6 orang, dan Tingkat Utama 6 orang dengan tim penguji terdiri atas Sasongko Tedjo, Amir Machmud, NS., Widiyartono, dan Isdiyanto Isman.
Saya bergabung dengan salah satu media online belum lama ini. Namun sudah dipercaya untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). UKW adalah standar kompetensi wartawan yang ada di Indonesia. Biasanya UKW diadakan Ini merupakah sebuah kehormatan atas kesempatan bisa bersanding dengan para wartawan terkemuka dan dianggap sebagai wartawan profesional karena bersertifikat. Menurut, Amir Machmud NS, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kesempatan mengikuti UKW ini untuk mendapatkan mahkota kehormatan sebagai wartawan.
Selama 2 hari mengikuti UKW, ada beberapa tes yang diujikan yaitu Kode Etik Jurnalistik, Hukum Pers, merencanakan liputan, rapat redaksi, mencari bahan liputan, wawancara cegat, membangun jejaring, menulis berita, menyunting berita, wawancara tatap muka, dan menyiapkan isi rubrik.
Sertifikasi Kompetensi Wartawan
Urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan dengan menyebut enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, merupakan acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Maka dari itu, tujuan tersebut menunjukkan bahwa produk jurnalistik merupakan karya intelektual wartawan mulai dari proses menggali informasi sampai menyiarkannya dalam bentuk berita melalui kerja serius berdasarkan fakta sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggugat, penyelesaiannya dilakukan secara intelektual pula.